Bawaslu Kota Bima Awasi Verfak Syarat Dukungan Pemilih Bakal Calon DPD
|
Bawaslu Kota Bima mengawasi langsung pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) kesatu syarat dukungan pemilih bakal calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh KPU Kota Bima, Rabu (15/2/2023).
\n\n\n\n"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU bahwa verifikasi faktul didimulai dari tanggal 6 Februari hingga 26 Maret 2023,” kata Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani.
\n\n\n\nDijelaskan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, untuk memudahkan pengawasan tahapan verfak Bawaslu Kota Bima telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan yang terdiri dari 7 (tujuh) tim menyesuaikan dengan Tim Verfak yang dibentuk oleh KPU Kota Bima.
\n\n\n\nBakal calon DPD yang memiliki pendukung di Kota Bima berjumlah 14 bakal calon, namun yang akan difaktualkan baru sebanyak 8 balon DPD yang sudah memiliki sampel untuk diverfak. Sementara 6 bakal calon DPD lainnya hingga saat ini belum memiliki sampel jumlah dukungan pemilih pada Silon KPU Kota Bima.
\n\n\n\n“Verifikasi faktual sendiri dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain, atau meminta balon DPD dan/ Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati,” jelas Asrul Sani.
\n\n\n\nKata dia, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Bima adalah untuk memastikan proses verfak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yakni Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
\n\n\n\n“Kita juga memastikan identitas pendukung dan kebenaran pendukung. Melihat KTP-el dan KK milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan,” terangnya.
\n\n\n\nDalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu Kota Bima juga telah menyiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) tahapan verifikasi faktual sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 tahun 2023 tentang Pengawasan Administrasi dan Verifikasi Faktual serta Penetapan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD pada Pemilu tahun 2024.
\n\n\n\n\n\n\n\n\n"