Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bima Gelar Diskusi Perbawaslu No 13 Tahun 2020

Bawaslu Kota Bima Gelar Diskusi Perbawaslu No 13 Tahun 2020
\n\n\n\n\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima mengadakan diskusi dan pendalaman atas perubahan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas menjadi Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. dirunag rapat Bawaslu Kota Bima, Senin, 23/12/20.

\n\n\n\n

Diskusi rutin yang digelar setiap hari senin ini, diikuti oleh seluruh jajaran Staf Bawaslu Kota Bima, yaitu Divisi Penanganan Pelanggaran, Divisi Sumber Daya Manusia, Data dan Informasi, dan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Subhan, ST selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bima.

\n\n\n\n

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bima, Subahn, ST mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar jajaran Staf Bawaslu dapat meningkatkan pengetahuan, dan pemahaman terkait penerapan Perbawaslu No. 13 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.

\n\n\n\n

“Urgensi dari dilaksanakannya kegiatan ini agar jajaran Bawaslu Kota Bima mengetahui dan memahami tentang tata cara, mekanisme, dan prosedur tata naskah dinas berdasarkan perbawaslu terbaru,” ucapnya.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Subhan juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kota Bima agar sama-sama belajar terutama tata cara penulisan surat menyurat demi meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam berbagai aspek.

\n\n\n\n

“saya berharap kepada seluruh jajaran Bawaslu Kota Bima untuk membangun etos belajar agar dapat meningkatkan pemahaman terhadap aturan-aturan yang berkaitan dengan kepemiluan dan aturan-aturan lainnya” tutupnya.

\n"