Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Pemilu di Empat Derah
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memutuskan menerima empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di empat daerah. Dalam sidang adjudikasi, keempat laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil sehingga akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan, Kamis (23/5/2019).
\n\n\n\n\n\n\n\nBaca juga: Bawaslu Tolak Dua Laporan Pelanggaran Administrasi Pileg di Bangkalan
\n\n\n\nPutusan dibacakan Ketua Majelis Sidang Abhan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Di mana, ada empat putusan atas laporan, yaitu laporan Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Jerry Sambuaga dan terlapor KPU Sulawesi Utara beserta KPU Minahasa Selatan.
\n\n\n\nKedua, laporan Nomor 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor M \nSyamsul Arifin dan terlapor Y Yongkynata dari perwakilan partai di \nKabupaten Pamekasan. Ketiga, laporan Nomor 07/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 \nuntuk pelapor Yomanius Untung dan terlapor Ketua dan Anggota KPU \nKabupaten Subang.
\n\n\n\nBaca juga: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng
\n\n\n\nTerakhir, putusan pendahuluan atas laporan Nomor \n09/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Fatahillah Ramli dan pihak \nterlapor KPU Provinsi NTB. "Dengan demikian ada empat putusan diterima. \nMaka bagi yang diterima akan diagendakan sidang dengan pembacaan pokok \nlaporan pada hari Kamis," ujar Abhan.
\n\n\n\nAnggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar menambahkan, keempat \nlaporan tersebut memenuhi Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang \nPenyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, khususnya pasal 41 ayat 1 \nsehingga memenuhi syarat formil dan materiil dalam pemeriksaan \npendahuluan dokumen.
\n\n\n\nEditor: Ranap Tumpal HS
\n"