Panwascam Raba Buka Pendaftaran Calon Pengawas TPS Pada Pemilihan 2024, Cek Persyaratannya
|
Kota Bima - Panwaslu Kecamatan Raba mulai membuka pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas TPS Se-Kecamatan Raba untuk Pemilihan serentak tahun 2024.
Pembukaan pendaftaran ini dilakukan sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.
Ketua Panwascam Raba, Muhamad Subhan mengatakan, bahwa masa pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilaskanakan selama 17 hari.
"Pendaftaran dan penerimaan berkas akan dilaksanakan mulai hari ini, yaitu tanggal 12 September hingga 28 September 2024." Kata Subhan.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa setelah pendaftar menyampaikan berkas pendaftarannya di sekretrariat Panwascam Raba, maka akan langsung dilakukan penelitian kelengkapan berkas oleh panitia.
Subhan juga telah memerintahkan jajaran PKD Se-Kecamatan Raba untuk menempelkan pengumuman pendaftaran di Kantor Kelurahan dan melakukan sosialisasi ditengah Masyarakat.
"Kami juga telah memposting pengumuman di media sosial Facebook Panwascam Raba dan akan memasang spanduk informasi rekruitmen Pengawas TPS di Setiap Kelurahan." Tambahnya.
Berikut persyaratan Berkasnya:
1. Surat Pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. (Disediakan Panitia).
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga.
4. Pas foto setengah badan terbaru. berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
5. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang di sahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy Ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli.
6. Daftar Riwayat Hidup (Disediakan Panitia).
7. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 (Disediakan Panitia).
Untuk formulir pendaftaran bisa di dapatkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Raba, di Jalan Kedondong, RT.09 RW.03 Kelurahan Rabangodu Selatan.***