Bawaslu Kota Bima Awasi Coktas PDBP Triwulan 2
|
Kota Bima - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima mengawasi proses pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) pemilih dalam rangka pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ke-2 tahun 2025 yang dilakukan KPU Kota Bima. Disebutkan bahwa dalam proses coktas ini, jumlah yang dicocokkan adalah sampel sejumlah 44 pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina mengungkapkan, pengawasan coktas dilakukan secara serius, di mana anggota Bawaslu diterjunkan ke lokasi coktas dilakukan KPU pada Selasa, (24/6/2025).
“Penyelenggara pemilihan umum perlu memastikan validitas dan keakuratan data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diturunkan kepada KPU RI hingga ke KPU di daerah,” ungkap Atina.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan langsung dan melekat di lapangan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Coktas dilakukan terhadap ketidaksesuaian data pemilih/data tidak padan yang tersebar di 5 kecamatan dan 26 kelurahan di Kota Bima.
Ia menyebutkan, jajaran Bawaslu mengawasi proses verifikasi faktual terhadap data pemilih turunan dari Kemendagri untuk mencegah potensi data ganda, tidak memenuhi syarat dan lain sebagainya.
Kesempatan serupa, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmasdan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bima Idhar, menyatakan pengawasan tidak hanya untuk memastikan prosedur teknis dijalankan dengan benar, tetapi juga agar Bawaslu dapat memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi.
Pengawasan melekat selama coktas sangat krusial untuk menjamin hak pilih tetap terlindungi. Bawaslu tidak ingin ada warga yang memiliki hak pilih namun tidak masuk dalam data pemilih akibat kelalaian administrasi, lanjut Idhar.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawal proses pemutakhiran data pemilih, serta segera melapor ke Bawaslu Kota Bima jika menemukan ketidaksesuaian data atau belum terdaftar sebagai pemilih,” tambahnya.
Penulis: Humas Bawaslu Kobo
Foto: Buyung