Bawaslu Kota Bima Ikuti Diskusi Lanjutan Muatan KUHP Baru
|
Kota Bima - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima ikuti diskusi lanjutan muatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTB secara daring via Zoom, Jum'at (13/3/2026).
Diskusi lanjutan ini menyoroti sejumlah pasal penting, mulai dari Pasal 216 hingga Pasal 252, yang dianggap membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana. Salah satu isu yang mengemuka adalah ketentuan mengenai saksi, alat bukti, serta mekanisme pemeriksaan singkat bagi terdakwa yang mengakui dakwaan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, menekankan pentingnya kejelasan dalam pemberian keterangan saksi. “Saksi adalah orang yang mendengar dan melihat peristiwa yang terjadi. Jika ada perbedaan keterangan dengan BAP kepolisian, hakim wajib melakukan konfirmasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi terdakwa,” ujarnya dalam forum.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu NTB , Suhardi, menyoroti aspek perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam aturan baru. “KUHAP ini wajib hukumnya dilakukan sumpah, tetapi ada frase yang menyebutkan disabilitas boleh tidak disumpah. Hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan keraguan terhadap kekuatan keterangan saksi,” tegasnya.
Diskusi juga menyinggung Pasal 234 yang membuka ruang pemeriksaan singkat dengan kompensasi pengurangan hukuman hingga 2/3 dari ancaman maksimum. Beberapa peserta menilai aturan ini berpotensi dimanfaatkan terdakwa untuk mengaburkan kebenaran materiil.
Dengan adanya pembaruan KUHAP, Bawaslu NTB menegaskan urgensi pembahasan lebih lanjut agar implementasi aturan baru tetap sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Penulis: Marwan's
Foto: Marwan's