Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bima Kupas Isu Krusial KUHAP Baru

Diskusi Internal

Diskusi Internal menelaah dan mengupas sejumlah pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Senin (26/1 2026)

Kota Bima - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menggelar diskusi Internal, menelaah dan mengupas sejumlah pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Senin 26 Januari 2026 di Ruang Rapat Bawaslu Kota Bima.

Diskusi internal yang diikuti oleh ketua & anggota Bawaslu Kota Bima, Koordinator Sekretariat (Korsek), serta seluruh staf ini bertujuan untuk mempelajari bersama dan meningkatkan pemahaman jajaran terhadap perkembangan hukum pidana nasional serta mengupas isu-isu krusial pada KUHAP baru.

Ketua Bawaslu Kota Bima menjelaskan,  kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Bima untuk memastikan jajaran memahami secara komprehensif substansi serta penerapan penerapan KUHAP baru, baik dari aspek penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, maupun kepastian hukum.

Pasalnya, kehadiran regulasi baru ini dinilai akan berdampak langsung pada norma-norma pidana yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

“Transisi menuju KUHP Nasional akan melahirkan berbagai perubahan dan konsekuensi hukum yang kompleks dan tentunya kedepan norma-norma pidana dalam UU Pemilu akan bersinergi dengan KUHAP dan bisa jadi pada UU Pemilu nantinya," ungkap Atina.

Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Kota Bima Idhar menyampaikan, fokus pembahasan terhadap KUHAP adalah yang terdapat pada pasal 216 sampai pasal 252 sesuai dengan yang ditentukan oleh Bawaslu Provinsi NTB.

Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang saksi, bukti dan proses persidangan pidana. Ada beberapa pasal yang isinya diubah dan diperbaharui, dari KUHAP lama. Pasal-pasal tersebut, dilihat potensi-potensi kelonggaran hukum sebagai bentuk mitigasi apakah ini akan memengaruhi UU Pemilu nantinya ketika dibahas dan diterapkan. (*)

Bahas KUHAP

Penulis: Marwan's

Foto: Marwan's