Bawaslu Kota Bima mengikuti Webinar Reduksi
|
Kota Bima-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima mengikuti Webinar Ruang Edukasi dan Diskusi (REDUKSI) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jambi dengan tema Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berkeadilan (Refleksi Pasal-Pasal Pidana Pemilu) yang digelar secara daring, Rabu (4/3/2026).
Webinar ini menghadirkan Anggota Bawaslu, Puadi, sebagai keynote speaker. Selain itu, hadir sebagai narasumber Umar Achmad Seth selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi NTB.
Webinar ini menghadirkan Anggota Bawaslu, Puadi, sebagai keynote speaker. Selain itu, hadir sebagai narasumber Umar Achmad Seth selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi NTB.
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Puadi mendorong penanganan pelanggaran pemilu dilakukan secara berkeadilan dengan mengedepankan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Menurutnya, penegakan hukum pemilu tidak cukup berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi harus mampu menjaga integritas demokrasi elektoral.
“Penegakan hukum pemilu harus mencerminkan keadilan substantif, memiliki kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan hukum,” ujar Puadi saat memberikan arahan dalam kegiatan Ruang Edukasi dan Diskusi (REDUKSI) bersama Bawaslu Provinsi Jambi.
Di akhir arahannya, Puadi menilai pentingnya pembaruan dalam pengaturan pidana pemilu agar lebih relevan dengan dinamika praktik politik elektoral. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan agar penegakan hukum pemilu tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar mampu menjaga kemurnian suara rakyat serta integritas demokrasi.
Sementara itu, Umar Achmad Seth memaparkan pengalaman dan praktik penanganan pelanggaran yang dilakukan di daerah, termasuk tantangan implementasi pasal-pasal pidana pemilu di lapangan. Diskusi ini menjadi ruang berbagi perspektif sekaligus penguatan kapasitas bagi jajaran pengawas Pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina pada kesempatan itu mengemukakan pentingnya pembaruan dalam pengaturan pasal pidana pemilu agar lebih relevan dengan dinamika praktik politik sekarang.
Ia mencontohkan penerapan pasal pidana pemilu "money politik" yang berbeda antara pemilu dan pemilihan kepala daerah. Perbedaan utama penerapan pasal politik uang (money politik) antara Pemilu dan Pemilihan terletak pada subjek yang dihukum serta berat sanksi serta waktu berlakunya pasal pidananya.
"Undang-undang (UU) Pemilhan lebih ketat karena menghukum pemberi dan penerima, sedangkan UU Pemilu umumnya hanya menyasar pemberi atau tim kampanye, dengan ancaman pidana serta denda yang berbeda" ungkap Atina.
Penulis: Marwan's
Foto: Tangkapan Layar Webinar Ruang Edukasi dan Diskusi