Bawaslu Kota Bima Perketat Pengawasan Coklit Terbatas DPB untuk Pastikan Validitas Data Pemilih
|
KOta Bima - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan IV yang dilaksanakan KPU Kota Bima pada Rabu hingga Kamis (5-6/11/2025).
Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap data turunan dari Kementrian Dalam Negeri dengan jumlah sampel 606 pemilih yang tersebar di 41 Kelurahan.
Ketua Bawaslu Kota Kota Bimamenjelaskan, pengawasan dibagi lima tim sesuai dengan pembagian wilayah yang ditetapkan KPU. Pembagian ini memungkinkan pengawasan lebih terarah, cepat, dan merata terhadap pelaksanaan coktas di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan PDPB merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas data pemilu.
“Coktas bukan sekadar prosedur, tetapi instrumen penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih berkelanjutan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk Pemilu 2029,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kota Bima Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas idhar menambahkan bahwa coktas juga berfungsi untuk memvalidasi pemilih dengan status tertentu.
“Melalui coktas, kami dapat memastikan pemilih alih status dari TNI/Polri aktif menjadi sipil tau sebalinya benar-benar telah tercatat. Ini penting agar hak pilih mereka di Pemilu 2029 tidak terhambat,” jelasnya.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran & penyelesaian Sengketa (P2P) Khairul Amar menyatakan pengawasan tidak hanya untuk memastikan prosedur teknis dijalankan dengan benar, tetapi juga agar Bawaslu dapat memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi.
Pengawasan melekat selama coktas sangat krusial untuk menjamin hak pilih warga tetap terlindungi. Bawaslu tidak ingin ada warga yang memiliki hak pilih namun tidak masuk dalam data pemilih akibat kelalaian administrasi. Tegasnya.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu Kota Bima menemukan sejumlah pemilih meninggal, pemilih masih hidup tercatat sudah meninggal, data warga pindah masuk yang tidak tercatat di Dukcapil, pemilih yang NIK ganda hingga pemilih yang keberadaannya tidak lagi diketahui. Bawaslu menilai, temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam proses pemutakhiran DPB.
Penulis: Humas Bawaslu Kobi
Foto: Marwan's