Perkuat Pemahaman Hukum, Bawaslu Kota Bima Ikuti Diskusi KUHAP Baru
|
Kota Bima - Perkuat Pemahaman Hukum, Bawaslu Kota Bima mengikuti diskusi rutin untuk membedah muatan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi NTB daring via Zoom pada Jumat (30/01/2026).
Diskusi ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTB beserta staf, serta Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB. Pada kegiatan ini, Bawaslu Kota Bima diikuti oleh Kordiv Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Idhar dan Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P2PS) Khairul Amar.
Agenda ini menjadi krusial untuk memahami perubahan signifikan dalam hukum acara pidana, mengingat KUHAP baru kini terdiri dari 23 Bab dan 369 Pasal dengan penambahan definisi hukum yang cukup banyak.
Kordiv.Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi dalam pembukaannya menyampaikan bahwa pemahaman ini penting untuk meningkatkan eksistensi Bawaslu di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa pengawas pemilu harus terus menstimulus pengetahuan mengenai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, termasuk memahami mekanisme baru seperti restorative justice.
"Sebagai pengawas pemilu, kita tidak hanya memikirkan masalah pengawasan partisipatif yaitu awasi, cegah, tindak, tetapi juga harus menstimulus pengetahuan kita tentang permasalahan yang dihadapi masyarakat," ujar Suhardi.
Dalam diskusi tersebut, peserta menyoroti beberapa poin baru dalam KUHAP, seperti munculnya unsur "Penyidik Tertentu" selain Polri dan PPNS, serta mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Namun, Suhardi memberikan catatan khusus bahwa dalam konteks Tindak Pidana Pemilu, restorative justice sulit diterapkan karena kerugian yang ditimbulkan bersifat moral, bukan kerugian materiil yang menjadi pokok pemulihan korban.
Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian kajian rutin yang akan dilaksanakan setiap hari Jumat guna mengupas tuntas seluruh pasal dalam KUHAP baru. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret Bawaslu NTB dalam mengidentifikasi ketentuan hukum yang berkorelasi dengan tugas penegak hukum pemilu, demi memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam mengawal demokrasi di masa depan.
Penulis: Humas Bawaslu Kobi
Foto: Marwan's
Sumber: Bawaslu Provinsi NTB