Anggota Bawaslu Kota Bima Mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II
|
Kota Bima - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Idhar dan Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (HP2S) Khairul Amar mengikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II serta Persiapan Pleno PDPB Tingkat Provinsi yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (3/7/2025).
Anggota Bawaslu Provinsi NTB Hasan Basri menyampaikan apresiasi atas kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota yang melakukan pengawasan langsung pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) DPB.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai amanat undang-undang untuk mengawal proses pemutakhiran DPB yang dilakukan KPU ungkap Hasan saat membuka Rapat evaluasi.
“Pengawasan yang harus secara seksama untuk memastikan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih baru maupun pemilih yang pindah domisili,” terangnya.
Hasan juga mengingatkan penting untuk melengkapi data yang akurat dan pencatatan yang tepat pada setiap tahapan pengawasan untuk dimuat dalam Form A.
Sementara itu, Kordiv HP2H menyampaikan hasil pengawasan Rapat Pleno Tebuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II tahun 2025 yang telah dilaksanakan KPU Kota Bima tanggal 2 Juli 2025 lalu. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Bima menemukan pemilih yang dikatakan meninggal dunia ternyata masih hidup, pemilih yang memiliki NIK ganda, terhadap pemilih yang tidak dikenal dikelurahan Nungga.
Kami (Bawaslu Kota Bima) juga mengajak dinas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untu bersama-sama turun lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap penduduk yang tidak dikenal serta penduduk yang belum memiliki KTP el yang tidak terdaftar dalam Daftar pemilih.
Penulis: Humas Bawaslu Kobi
Foto: Marwan's