Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pembentukan Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS, Bawaslu Kota Bima Bentuk Tim Pengawasan

Awasi Pembentukan Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS, Bawaslu Kota Bima Bentuk Tim Pengawasan
\n\n\n\n\n

Kota Bima.-Bawaslu Kota Bima mengawasi proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kota Bima.

\n\n\n\n

Dalam melaksanakan pengawasan tahapan ini, Bawaslu Kota Bima telah membentuk Tim Pengawasan yang beranggotakan staf teknis Bawaslu Kota Bima dan dikoordinir Anggota Bawaslu Kota Bima.

\n\n\n\n

"Kita akan mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024, termasuk tahapan pembentukan  Badan adhoc PPK dan PPS," kata Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin SH saat rapat di ruang Rapat Bawaslu Kota Bima.
Rapat dihadiri Anggota Bawaslu Asrul Sani SH, dan Idhar SSos juga Koordinator Sekretariat Subhan ST dan diikuti staf Sekretraiat Bawaslu Kota Bima, Senin (29/11/2022).

\n\n\n\n

Dijelaskan Muhaemin, tahapan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum oleh KPU Kota Bima, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dimulai,  dalam hal ini pembentukan PPK.

\n\n\n\n

Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bima harus mengawasi proses tahapan pembentukan Badan adhoc yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bima ini. Karena setiap tahapan penyelenggaraan pemilu tidak boleh luput dari pengawasan oleh pengawas pemilu. Dia menjadi bagian yang juga harus diawasi. Tidak hanya PPK tetapi juga PPS dan KPPS.

\n\n\n\n

Idhar SSos yang juga Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas dan Hubal menegaskan, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 19 poin (b) Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU Kabupaten Kota berwenang membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya. Dalam membentuk badan adhoc ini KPU Kabupaten Kota harus memperhatikan ketentuan syarat sebagaimana ketentuan Pasal 72 terkait syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN.

\n\n\n\n

Selain itu juga KPU Kabupaten Kota harus berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

\n\n\n\n

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Asrul Sani SH menambahkan, bahwa dalam pembentukan badan adhoc Penyelenggara pemilu oleh KPU Kabupaten Kota, secara teknis sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

\n\n\n\n

"Dalam melakukan pengawasan, kita harus terlebih dahulu memahami semua regulasi sebagai landasan hukum dalam prosesnya Apalagi dalam proses pembentukannya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disebut SIAKBA.

\n\n\n\n

"Mari kita laksanakan kerja-kerja pengawasan dengan baik dan sungguh-sungguh untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan. Apa yang kita lakukan ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses pembentukan badan adhoc ini," pungkasnya. (Humas Bawaslu Kobi)

\n\n\n\n\n"