Bawaslu Gelar Kick Off Orientasi 4.284 PPPK Tahun 2025, Termasuk 9 PPPK dari Bawaslu Kota Bima
|
Kota Bima - Bawaslu RI resmi melaksanakan Kick Off Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 pada Kamis (21/8/2025)
Kegiatan tersebut dilakukan secara daring dan diikuti oleh 4.284 PPPK yang berasal dari sekretariat Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia. termasuk sembilam PPPK dari Bawaslu Kota Bima.
Kegiatan orientasi PPPK Bawaslu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ichsan Fuady, dalam sambutannya menyampaikan metode orientasi yang akan dilaksanakan yakni Metode orientasi yang dilakukan secara jarak jauh. Dimana kita kali ini berbeda dengan tahun kemarin.
"Saya berharap kepada seluruh pihak untuk menjaga kesehatan jiwa, raga dan hati. Semua aspek harus sehat, supaya kita dapat dengan mudah memahami apa makna dari orientasi ini," ungkap Ichsan,
Ia menjelaskan bahwa fokus di dalam pembelajaran ini, harapannya semua memperoleh standar yang cukup untuk bisa dinyatakan telah berhasil diimplementasikan kepada seluruh peserta.
" Kegiatan Kick Off Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2025 ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan profesionalisme PPPK di lingkungan Bawaslu sehingga mampu menjalankan tugas pengawasan dengan efektif dan berkontribusi besar pada suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang " ucapnya mengakhiri.
Setelah sesi pembukaan, peserta dibekali dengan Stadium Generale tentang Kebijakan Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2025 oleh Roy M. Siagian selaku Kepala Puslitbangdiklat. Ia menjelaskan arah kebijakan pembinaan PPPK Bawaslu, termasuk penguatan kompetensi, integritas, serta nilai-nilai dasar ASN dalam mendukung tugas pengawasan.
Orientasi PPPK Bawaslu ini digelar sebagai langkah awal dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, berintegritas, dan siap menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Pelaksanaan Orientasi PPPK ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) No. 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK.
Penulis Humas Bawaslu Kobi
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Bima