Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bima Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?

Bawaslu Kota Bima  Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Apa Saja Syaratnya?
\nAnggota Bawaslu - Kordiv. Pengawsan Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Bima Idhar. S.Sos\n\n\n\n

Kota Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024.

\n\n\n\n

Idhar mengatakan, untuk tingkat nasional, pemantau pemilu bisa mendaftar lewat Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 Bawaslu RI. Kemudian, pemantau pemilu yang berada di daerah bisa mendaftar lewat Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.

\n\n\n\n

"Pendaftaran pemantau pemilu ini dibuka setelah Bawaslu RI meluncurkan Meja Layanan pemantau Pemilu 2024," Kata Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Bima, Idhar, S. Sos. (Kamis, 16/6/2022) di kantor Bawaslu Kota Bima.
Idhar menjelaskan, untuk syarat menjadi pemantau Pemilu 2024 yaitu Organisasi berbadan hukum, Bersifat netral, nonpartisan, dan Independen.

\n\n\n\n

“Setelah syarat terpenuhi, Bawaslu akan memberikan akreditasi bagi para pemantau pemilu yang akan berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024”, jelasya.

\n\n\n\n

Dikatakan Idhar, Bawaslu Kota Bima menargetkan bisa menerima pendaftaran sebanyak-banyaknya pemantau pemilu untuk ikut berpartisipasi mengawasi Pemilu 2024.

\n\n\n\n

“Bawaslu Kota Bima berkomitmen meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu 2024”, tutupnya. (Humas Bawaslu Kobi)

\n\n\n\n

\n\n\n\n\n"