Rapat Internal, Bawaslu Kota Bima Bahas MoU dan Uji Petik PDPB
|
Kota Bima - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima melaksanakan rapat rutin untuk membahas sejumlah agenda kerja kelembagaan yang berlangsung diruang rapat Bawaslu Kota Bima, Rabu (7/10/2026).
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina Dalam arahannya mengingatkan jajaran tentang SK Bawaslu RI pembentukan kelompok kerja (Pokja) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagai sarana edukasi serta membangun budaya kerja internal yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
Pembentukan Pokja PPKS ini diinisiasi secara berjenjang di lingkup Bawaslu RI hingga Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Langkah ini menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya mengawal demokrasi diruang publik, tetapi juga menerapkan nilai-nilai demokrasi dan perlindungan hak asasi di lingkungan kerja internal lembaganya.
Ia menilai keberadaan Pokja PPKS menjadi bagian dari upaya mitigasi Bawaslu untuk memiliki mekanisme menghadapi persoalan kekerasan. Selain itu, kehadiran Pokja PPKS diharapkan mampu membangun kepercayaan bagi korban atau pihak yang mengalami kekerasan untuk berani mencari bantuan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Berangkat dari hal ini, Atina menegaskan petingnya Bawaslu mernggandeng dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) melalui rencanan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) Kekerasan Seksual (KS).
“Namun sebelum itu, kita akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait secepatnya untuk membahas ini” ungkap Atina. Selain itu, ia juga mengisayaratkan pembaharuan penandatangan kerjasama/ MoU dengan beberapa perguruan tinggi yang ada di Kota Bima.
Selain membahas MoU, rapat juga membahas persiapan pelaksanaan Uji Petik dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Anggota Bawaslu Kota Bima Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas (HP2H), Idhar, mengatakan bahwa uji petik menjadi bagian penting dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih. Melalui kegiatan ini, Bawaslu dapat memastikan bahwa data pemilih yang disusun oleh penyelenggara pemilu telah sesuai dengan kondisi sebenarnya di masyarakat.
“Uji petik ini hukumnya wajib, sebagaimana dijelaskan di Peraturan Bawaslu Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” ujarnya.
Data hasil uji petik ini, nantinya akan kita laporkan ke Bawaslu Provinsi setiap bulannya serta menjadi dasar kita untuk smapaikan saran perbaikan (Sarper) ke KPU Kota Bima terhadap data pemilih berkelanjutan.
Penulis: Marwan's
Foto: Marwan's