Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bima Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemilu

Bawaslu Kota Bima Gelar Rapat Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemilu
\nFoto kegiatan Rapat Penyelesaiang Sengketa Pemilihan dan Pemilu\n\n\n\n

Kota Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menggelar Rapat Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pemilu, Senin, (12/72021). Kegiatan ini dihadiri Muhaemin Ketua Bawaslu Kota Bima, Idhar, S. Sos Kordiv. PHL dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Bima.

\n\n\n\n

Dalam pengantarnya Muhaemin, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTB dimataram memutuskan untuk membuat unit pengelola barang dugaan pelanggaran baik pemilihan maupun pemilu.
“Bawaslu Kabupaten/Kota akan membentuk unit pengelola barang dugaan pelanggara pemilihan dan pemilu”, ujarnya.

\n\n\n\n

Ia menambahkan bahwa pembentuk barang dugaan pelanggaran, berdasarkan surat edaran Bawaslu RI mulai tanggal 1- 30 juli 2021. Bawaslu Kabupaten/Kota masih memiliki waktu 20 hari untuk membentuk unite pengelola barang dugaan.
“Kita masih memiliki waktu 20 hari untuk membentuk unit pengelola barang dugaan”, jelasnya.

\n\n\n\n

Lebih lanjut Muhaemin menugaskan kepada staf PHL untuk membuat surat dengan mengundan ketua dan anggota Bawaslu Kota Bima, Koordinator Sekretariat, dan Bendahara Bawaslu Kota Bima untuk rapat terbatas dalam membahasa pembentukan unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran tersebut.

\n\n\n\n

“Ia kita akan melaksanakan rapat terbatas untuk menenetukan nama-nama yang akan menjadi unit pengelola barang dugaan”, tutupnya.

\n"