Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bima gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja untuk Tahun 2026

Rapat Internal pembahasan rencana kerja

Rapat Penyusunan Rencana Kerja untuk Tahun 2026, bertempat di ruang rapat Bawaslu Kota Bima, Senin (12/1/2026)

Kota Bima - Memasuki tahun 2026, Bawaslu  Kota Bima gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja untuk Tahun 2026, bertempat di ruang rapat Bawaslu Kota Bima, Senin (12/1/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua Bawaslu Kota Bima ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu, Plt. Koordinator Sekretariat serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Bima.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina, dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan program kerja merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan yang direncanakan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pengawasan pemilu, berjalan sesuai ketentuan dan selaras dengan arah kebijakan Bawaslu Republik Indonesia, serta mendukung penguatan fungsi pengawasan.

Ia menjelaskan, pada tahun ini hampir tidak ada anggaran yang mengakomodir untuk kegiatan/program. Saat ini anggaran hanya tersedia untuk operasional kantor dan gaji. Meskipun demikian, seluruh jajaran Bawaslu Kota Bima harus tetap menyusun program kerja selama satu tahun ke depan.

“Efisiensi anggaran masih berlangsung seperti tahun lalu. Meski demikian, program kerja harus tetap kita susun dan jalankan sesuai tugas kita," kata Atina.

Atina juga menyinggung tentang Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Bawaslu RI yang berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja pegawai. Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran Bawaslu seluruh Indonesia termasuk Bawaslu Kota Bima, dalam menerapkan kebijakan kerja yang lebih fleksibel dan adaptif. Yakni adanya kombinasi antara sistem kerja di kantor (Work From Office/WFO) dan sistem kerja secara fleksibel dari tempat lain (Work From Anywhere/WFA).

“WFA bukan momen atau waktu membebaskan kita dari pekerjaan, tapi hanya untuk fleksibilitas, kita bisa bekerja dari manapun. Kalau teman-teman mau, kadang-kadang mau di kantor atau di kedai kopi misalkan, silahkan tapi pekerjaan tetap ditunaikan," tegas Atina.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bima Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas (HP2H) Idhar mengatakan, pedoman pelaksanaan kegiatan Bawaslu tertuang pada Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2025 tentang rencana strategis pengawas di 2025-2029.

“Perbawaslu dijelaskan tiga prioritas kerja di tahun 2025-2029, pertama adalah peningkatan pengawasan pemilu Partisipatif, kedua pengawasan data pemilih berkelanjutan dan yang ketiga penguatan integrasi sistem informasi," ungkap Idhar.

Untuk poin pertama dan kedua, hal tersebut sudah kita dilaksanakan pada ahun 2025. Tahun ini tinggal memperluas lagi jangkauan peningkatan pengawasan pemilu partisipatifnya dan untuk Pemutahiran data pemilih berkelanjutan perkuat lagi dengan uji petiknya.

Sedangkan poin ketiga, berkaitan dengan digitalisasi data yang menjadi evaluasi Bawaslu Kota Bima, seperti administrasi data yang baik.

Senada dengan Ketua dan kordiv HP2H, Anggota Bawaslu Kota Bima Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P2PS) Khairul Amar menjelaskan,  ketiadaan anggaran bukan halangan bagi kita untuk berbuat.

rapat internal

Banyak cara yang bisa dilakukan, misalkan peningkatan pengawas partisipatif tidak hanya dilaksanakan pada kegiatan-kegiatan formal, namun non formal pun bisa. Seperti membaur bersama komunitas atau kelompok masyarakat yang sedang digandrungi atau disukai banyak orang di Kota Bima.

"Bisa kita memberikan pemahaman pentingnya partisipasi masyarakat mengawasi semua tahapan," tandasnya.

Plt. Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kota Bima, Subhan meminta waktu kepada ketua dan anggota Bawaslu Kota Bima untuk jajaran staf sekretariat menyusun roadmap program tahun 2026. Dari roadmap yang disusun ini akan kami kembalikan pada ketiga Komisioner untuk dibahas secara mendalam, mana yang akan kita laksanakan dan tidak.

Penulis: Marwan's

Foto: Marwan's