Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bima Ikuti Rakor Persiapan Pengawasan PDPB Secara Daring

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara Daring pada Senin (16/6/2025)

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara Daring pada Senin (16/6/2025)

Kota Bima – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada Senin (26/6/2025) secara daring.

Kegiatan yang dilaksanakan secara ini di ikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota se indonesia langsung oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, bapak La Bayoni.

Dalam sambutanya, La Bayoni menyampaikan, Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Nomor 29 tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, ungkap La Bayoni.

"Bawaslu sudah mengeluarkan SE Nomor 29, Harapan kami kepada semua jajaran provinsi dan Kabupaten/Kota agar memperlajari sehingga bisa di jadikan pedoman dalam pengawasan penyusunan pemutakhiran data berkelanjutan." Tegasnya.

Lanjutnya, Penting untuk dilakukan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, sebagai langkah dini dalam meminimalisir terjadinya permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih tetap.

Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan pemilu Bawaslu Republik Indonesia Eliazar Barus memberikan arahan terkait pengawasan yang dilakukan harus secara melekat mulai dari prosedur serta mempelajari apa yang menjadi alat kerja pengawasan.

“Bawaslu dapat secara aktif memberikan himbauan kepada KPU serta menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan pengawasan langsung, melibatkan pengawasan partisipatif, dan melakukan uji petik sebagai elemen kunci dalam proses pengawasan PDPB.” Ungkap Eliazar Barus.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Bawaslu juga bisa mendirikan posko aduan masyarakat, untuk menjaring informasi, tutupnya.

Usai Rapat Koordinasi, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bima, Idhar menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut, dengan menyiapkan data hasil Pemilu dan Pemilihan guna dijadikan acuan proses pengawasan PDPB.

Selain itu, kita akan melakukan koordinasi dengan KPU, stakeholder terkait seperti Dukcapil, Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Polres serta instansi terkait lainnya, serta segera membentuk posko aduan masyarakat di kantor Bawaslu Kota Bima, kata Idhar.

Penulis : Humas Bawaslu Kobi

Foto: Marwan's