Bawaslu Kota Bima Ikuti Rapat Daring Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Kota Bima, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Bima pada bulan September 2021 sebesar 106.514. Jumlah DPB tersebut ditetapkan KPU Kota Bima dalam Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Kota Bima, Dinas Dukcapil dan Pimpinan Partai Politik, Senin (4/10/2021) melalui media dalam jaringan zoom meeting.
\n\n\n\nRapat Koordinasi rekapitulasi daftar pemilih Berkelanjutan pada bulan Oktober 2021 dipimpin langsung Ketua KPU Kota Bima, Mursalin SPd. Dihadiri juga oleh Anggota KPU Kota Bima lainnya Bukhari S.Sos, Agus Salim SAg, Yety Syafriati SSos, Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin, Anggota Bawaslu Asrul Sani dan Idhar, Kepala Dukcapil Kota Bima Hj dan Mariamah.
\n\n\n\nAnggota Bawaslu Kota Bima Idhar, S. Sos (Kordiv. HPPS Bawaslu Kota Bima) Mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Jaringan (Daring) Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, (Senin, 4 Oktober 2021) \n\n\n\nKetua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bukhari SSos, menjelaskan, ada perubahan jumlah data pada Agustus lalu dengan September 2021. Sebelumnya DPB ditetapkan sebesar 106.456 terdiri dari pemilih perempuan 55.017 dan pemilih laki laki 51.439 sedangkan pada Oktober 2021 ditetapkan sebesar 106.541terdiri dari pemilih perempuan 55.040 dan pemilih laki laki 51.474.
\n\n\n\n"Ada penambahan data pemilih sebesar 58 orang. Terdiri dari perempuan 23 orang dan laki laki 35 orang," jelasnya.
\n\n\n\n Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani, SE (Kordiv. SDM Bawaslu Kota Bima) Mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Jaringan (Daring) Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan \n\n\n\nBukhari juga mengatakan, kegiatan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan untuk memperoleh DP4 yang bersih sesuai dengan kondisi ril di lapangan. Baik yang meninggal dunia, pindah domisili, TNI/Polri, pemilih baru, pemilih berusia 17 tahun maupun pemilih yang memperbaiki data kependuduka
\n\n\n\n"Kita berharap kepada Dinas Dukcapil Kota Bima untuk mendukung proses ini agar memberikan Data setiap bulannya sebelum Rakor seperti ini,"
\n\n\n\nSebagaimana amanah UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, kata Bukhari, salah satu kewajiban KPU adalah melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk merawat, menghimpun, mengolah dan menyiapkan data pemilih dalam bentuk daftar pemilih untuk kesempurnaan Daftar Pemilih pada bulan berikutnya
\n\n\n\n"KPU Kota Bima terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik tatap muka maupun melalui surat. Semua dalam rangka menghimpun, mengolah dan menyajikan daftar pemilih untuk menghadapi pemilu kedepan. Semua elemen Bangsa juga bisa membantu KPU," harap Bukhari.
\n\n\n\nDalam rapat koordinasi kali ini Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani menyoroti terkait potensi pemilih baru, terutama pemilih berusia 17 tahun. Dimana data yang disajikan KPU Kota Bima, terdapat kesenjangan jumlah potensi pemilih berusia 17 tahun di Kecamatan Raba dibandingkan kecamatan lain, apalagi di Kecamatan Mpunda dan Asakota tidak ada sama sekali potensi pemilih berusia 17 tahun.
\n\n\n\n"Perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Dukcapil terkait kondisi ini. Apa iya di Mpunda dan Asakota tidak ada sama sekali potensi pemilih berusia 17 tahun ini," sarannya.
\n\n\n\nSementara Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima melalui Kabid Hj Mariamah menjelaskan, dalam menjemput potensi pemilih pemula dan pemilih berusia 17 tahun ini, pihaknya turun ke lapangan untuk mendata penduduk yang berusia 16 tahun dan akan berusia 17 pada pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
\n\n\n\n"Dukcapil juga sudah membuat MoU dengan Kemenag Kota Bima. Bagi setiap penduduk yang menikah baik yang berusia 17 tahun atau belum 17 tahun, akan langsung dibuatkan perubahan statusnya dengan membuat KK dan KTP dengan status baru," bebernya.
\n\n\n\nMariamah juga menyarankan agar operator KPU Kota Bima untuk berkoordinasi dengan operator Dinas Dukcapil untuk mencocokan dan menyandingkan data guna memperoleh data yang valid. (Humas Bawaslu Kota Bima)
\n"