Bawaslu Kota Bima Ikuti Rapat Evaluasi Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024
|
Mataran - Badan PengawasPemilu (Bawaslu) Kota Bima mengikuti Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTB pada Minggu-Selasa (9/6-11/6/2024) di Hotel Lombok Plaza, Kota Mataram.
Kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB ini juga dihadiri oleh perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth. Dalam sambutannya, menekankan kembali tugas pokok Pengawas Pemilu dalam memastikan tahapan Pemilihan berjalan dengan baik.
"Tetap diingat bahwa tugas kita, tujuan utamanya untuk menciptakan Pemilihan yang lancar dan sesuai aturan, untuk itu koordinasi yang baik di seluruh tingkatan Pengawas Pemilu sangat penting, terutama koordinasi antar divisi untuk saling mendukung dalam melaksanakan fungsinya," jelas Umar, yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, saat menjadi pembicara dalam acara tersebut memaparkan refleksi dan evaluasi terhadap penyelesaian sengketa proses pada Pemilu 2024.
"Berkaca dari Pemilu, potensi munculnya sengketa proses pada Pilkada mendatang tentu masih ada, jadi kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam diharapkan agar lebih dalam memahami berbagai peraturan dan juga potensi sengketa di wilayah masing-masing," ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Hilman Syahrial Haq, akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram, serta Perwakilan PTUN Mataram, yang masing-masing memberikan paparan materi mengenai penyelesaian sengketa proses pada Pemilu maupun Pemilihan.
"Akademisi dan PTUN kita hadirkan dalam kegiatan ini karena keduanya memiliki peran penting dalam proses penyelesaian sengketa oleh Bawaslu, baik hadir sebagai ahli dalam persidangan, maupun memberikan gambaran mengenai potensi sengketa di Pemilihan November nanti," ungkap Suhardi.