Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bima Mantapkan Pemahaman Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Bima Mantapkan Pemahaman Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu
\nKetua dan Anggota Bawaslu Kota Bima Muhaemi dan Idhar beserta seluruh Staf saat Diskusi Pemantapan Pemahaman Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu\n\n\n\n

Kota Bima, Bawaslu Kota Bima kembali memperkuat jajarannya dalam pemahaman terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dengan diskusi dan bedah Perbawaslu 7 Tahun 2018.

\n\n\n\n

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin bersama Anggota Bawaslu Kota Bima Idhar dan diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kota Bima, Rabu (22/6/2022) di ruang Rapat Bawaslu Kota Bima.

\n\n\n\n

Dalam diskusi dan bedah Peraturan Bawaslu tersebut, Muhaemin mengingatkan jajarannya khususnya Divisi Hukum Penindakan, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa agar memahami betul Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, maka Bawaslu Kota Bima harus sudah siap menghadapinya.

\n\n\n\n

"Bagaimana cara penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu, itu sudah harus hatam. Pengalaman Pemilu 2019 lalu menjadi pelajaran yang berharga untuk direview kembali guna menghadapi Pemilu 2024 ini," kata Muhaemin yang juga Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

\n\n\n\n

Selain itu kata Muhaemin, peraturan non Perbawaslu pun harus menjadi atensi kita semua, baik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil maupun Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan.

\n\n\n\n

"Diskusi dan bedah Perbawaslu, Peraturan KPU dan Peraturan perundangan lainnya harus terus dilakukan dan menjadi rutinitas kita," harapnya.
Dalam diskusi dan bedah Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu tersebut melibatkan Anggota Bawaslu lainnya yakni Asrul Sani dan Idhar. (Humas Bawalu Kobi)

\n\n\n\n\n\n\n\n


\n\n\n\n\n"