Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bima Mengikuti Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh DKPP RI

Bawaslu Kota Bima Mengikuti Pembekalan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Oleh DKPP RI

Lombok Barat.-Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima, Muhaemin, Asrul Sani dan Idhar mengikuti kegiatan pembekalan kode etik penyelenggara pemilu yang digelar Bawaslu Provinsi NTB. Kegiatan tersebut digelar, Sabtu (8/7/2023) di Hotel Jayakarta Senggigi Lombok Barat Provinsi NTB.

Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratib ST MT dan dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi NTB Suhardi, MH dan Syaefuddin, SH dan diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota se Provinsi NTB.

Dalam Sambutan Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip ST MT mengatakan, kegiatan pembekalan kode etik ini sebagai salah satu agenda penting bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Kota di NTB. Mengingat narasumber yang dihadirkan adalah Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiku (DKPP) RI Dr Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH.

Hadirnya Anggota DKPP RI dalam kegiatan Bawaslu Provinsi NTB kata Itratip, sebagai momentum yang positif sehingga jajaran Bawaslu Kabupaten Kota memiliki pemahaman yang utuh tentang kode etik penyelenggara pemilu sekaligus pola penanganannya.

"Yang terpenting adalah Bawaslu Kabupaten Kota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak melanggar koridor hukum atau kode etik penyelenggara pemilu," harapnya.

Itratip juga meminta agar jajaran Bawaslu Kabupaten Kota dapat menyimak pemaparan dan penyampaian materi oleh Anggota DKPP RI sebagai bekal untuk diaplikasikan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Dengan memahami kode etik penyelenggara pemilu maka kita akan mampu mencegah diri kita dari perilaku atau tindakan yang melanggar sehingga kita tidak dilaporkan atau dihadapkan dalam proses persidangan terkait kode etik," ingat Ketua Bawaslu Provinsi NTB yang juga sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Provinsi NTB.

Ditambahkannya, para peserta dapat menggali informasi dalam sesi diskusi terkait aspek-aspek yang dilaporkan para pihak kepada DKPP terkait kode etik penyelenggara pemilu, sehingga dapat diantisipasi dengan tidak melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara Anggota DKPP RI Dr Ratna Dewi Pettalolo SH, MH tampil sebagai narasumber dengan materi "Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu".

Ratna Dewi Pettalolo (RDP) mengingatkan kepada jajaran penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten Kota hendaknya bersikap dan bertindak sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diamanahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Anggota DKPP RI ini meminta agar penyelenggara pemilu harus memahami prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu. Baik prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel, juga  memahami profesionalitas penyelenggara pemilu yang berlandaskan pada prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib dan terbuka.

"Perlu diingat, bahwa kode etik penyelenggara pemilu ini sebagai pedoman yang mengikat penyelenggara pemilu dalam menyelenggarakan pemilu. Sebab, apa yang dilakukan penyelenggara pemilu akan dipertanggungjawabkan baik kepada Allah SWT/ Tuhan Yang Maha Esa maupun pertanggungjawaban hukum kepada rakyat pemilik kedaulatan," terang Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022.

Penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab agar Penyelenggara pemilu dapat berlangsung dengan baik, demokratis, jujur, adil dan berintegritas.

"Kehadiran Penyelenggara Pemilu agar dapat memastikan hak konstitusional warga negara yang memiliki hak pilih dapat diwujudkan melalui pemilu. Karena pemilu sebagai satu-satunya cara atau wadah seluruh rakyat Indonesia untuk mengimplementasikan haknya," pungkas RDP yang hadir di NTB dalam rangka melaksanakan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di KPU Provinsi NTB. (Humas Bawaslu Kota Bima).