Bawaslu RI Supervisi Terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kota Bima
|
Kota Bima.-Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, Tim Bawaslu Republik Indonesia melakukan supervisi terkait Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Bima selama 4 hari tanggal 22 hingga 25 Mei 2022.
\n\n\n\nTim Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa yang hadir di Bawaslu Kota Bima diwakili Oka Sila Sakti, M Angga Purnama, M Adityan Nugraha dan Angga Gema Juliana Irawan. Diterima langsung Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima, Muhaemin, Asrul Sani dan Idhar bersama Koordinator Sekretariat Subhan, ST dan jajaran Staf Bawaslu Kota Bima.
\n\n\n\nTim Supervisi Bawaslu RI hadir dalam rangka mengidentifikasi dan pemetaan permasalahan, baik norma, standar, prosedur dan kinerja (NSPK) Penyelesaian Sengketa.
\n\n\n\n"Iya, kita hadir di Bawaslu Kota Bima ini untuk supervisi identifikasi dan melakukan pemetaan NSPK Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan," jelas Oka Sila Sakti perwakilan Tim Supervisi Bawaslu RI saat kegiatan supervisi, Senin (22/5/2022) di ruang Rapat Bawaslu Kota Bima.
\n\n\n\nDijelaskan Oka, supervisi ini sangat penting dilakukan mengingat tahapan Pemilu serentak tahun 2024 akan segera dimulai. Oleh karena itu kata dia, Bawaslu harus dapat menghimpun berbagai persoalan terutama terkait norma yang ada di Perbawaslu tentang Penyelesaian Sengketa. Dimana ada beberapa Perbawaslu terkait Penyelesaian Sengketa itu sendiri yakni Perbawaslu 5 tahun 2019, Perbawaslu 27 Tahun 2018, Perbawaslu 18 Tahun 2018 dan Perbawaslu 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
"Sebelumnya kita sudah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota untuk menginventarisasi semua masalah dalam peraturan Bawaslu," terang Oka.
Anggota Tim Supervisi Bawaslu RI lainnya M Adityan Nugraha menyampaikan pengarahan seputar persoalan Sengketa Proses Pemilu bahkan memberikan contoh "Yurispudensi" yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Bagaimana proses, tahapan yang dilalui, notulensi hingga menyusun kajian dan putusan.
\n\n\n\n"Hasil Supervisi ini akan dilaporkan kepada Sekretariat Jenderal Bawaslu RI melalu Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu," kata Adit.
\n\n\n\nDalam kegiatan supervisi tersebut, Ada beberapa catatan penting yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bima bersama staf Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa terkait Perbawaslu diantaranya, Pasal 2 ayat (2), dimana pasal ini mengulang tentang pengertian efektif dan efisien (ayat 1) huruf i dan j sehingga Pasal 2 ayat (2) harus dihapus, Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dimana Frasa “tindakan” masih absurt dan pada ayat (2) frasa “surat” menyempitkan makna “keputusan,” sehingga Frasa “tindakan” dan frasa “surat” dihapus karena makna keputusan menjadi sempit karena frasa keputusan sudah menjelaskan makna tindakan dan makna surat.
\n\n\n\n\n\n\n\nSelain itu Pasal 7 ayat (1) huruf c dan pasal 7B dan pasal 9 ayat (2). Apabila menggunakan pasal 7 ayat (1) huruf c, maka pasal 7B dan pasal 9 dihapus. Apabila menggunakan Pasal 7B dan pasal 9 ayat (2) maka pasal pasal 7 ayat (1) huruf c dihapus. Pada Pasal 12 ayat (1) huruf b, SIPS belum dimaksimalkan di tingkat Kabupaten/ Kota, sehingga perlu ada regulasi yang mengatur tentang tata cara penggunaan SIPS. Pada Pasal 16 ayat (3), Penyebutan pasal kurang efektif karena terkesan loncat-loncat oleh karena itu sebaiknya disebutkan langsung rujukan pasal 13. Pada Pasal 18, Verifikasi materil permohonan tidak perlu dilakukan kembali oleh Bawaslu karena verifikasi formil dan materilnya sudah selesai pada saat permohonan diregistrasi sehingga Pasal 18 dihapus. Pasal 25 ayat (4) huruf bAnggota majelis adjudikasi harus berjumlah ganjil, tetapi perlu antisipasi apabila majelis berhalangan tetap yang pada akhirnya majelis berjumlah genap.
\n\n\n\nSedangkan Pasal 31 ayat (1) huruf f terkait Pengetahuan majelis sidang, perlu penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pengetahuan majelis sidang dan batasan-batasannya.
\n\n\n\nSebelumnya, Bawaslu RI telah meminta Bawaslu Kabupaten Kota untuk mengisi instrumen inventarisasi masalah Perbawaslu 5 tahun 2019 tentang Perbawaslu Nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terkait lama waktu penyelesaian sengketa, subjek dan objek sengketa, penerimaan permohonan, SIPS, verifikasi dan registrasi permohonan, pihak terkait, mediasi, proses pembuktian dalam adjudikasi, penyusunan putusan, sengketa antarpeserta, aparatur dan sarana dan prasarana.
\n\n\n\nTim Supervisi Bawaslu RI pada kesempatannya hadir di Kota Bima, menyerahkan sejumlah buku kepada Bawaslu Kota Bima. (Humas Bawaslu Kobi)
\n\n\n\n\n"