Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Usulkan Pemilu & Pemilihan Kepala Daerah Selanjutnya Tidak Dilakukan Pada Tahun yang Sama

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berfoto bersama dalam acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu yang digelar di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berfoto bersama dalam acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu yang digelar di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

K0ta Bima - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar lima tahun mendatang tidak dilakukan pada tahun yang sama.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah sebaiknya diberikan jeda waktu atau dipisah.

“Kami harap (pemilu dan pemilihan) tidak disamakan. Akan lebih baik jika (pelaksanaan) dipisah atau ada jedanya," katanya di sela acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Menurutnya, tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 lalu yang berjalan beririsan membuat penyelenggara memiliki waktu yang sedikit.

"Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 lalu berjalan beririsan. Penyelenggara hanya memiliki sedikit waktu,” terangnya.

Lebih lanjut Rahmat Bagja mengatakan Pemilu dan Pemilihan yang dilakukan secara serentak dan dilakukan pada tahun yang sama yakni tahun 2024, memiliki banyak kekurangan sehingga perlu ada evaluasi secara keseluruhan.

"Saya berharap Pemilu dan Pemilihan selanjutnya tidak dilakukan pada tahun yang sama. Sebab, sebelumnya yang serentak, mengalami banyak kekurangan. Maka perlu dilakukan evaluasi secara keseluruhan," ujarnya.

Dikatakan Bagja, rekomendasi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah untuk tidak dilakukan pada tahun yang sama telah disampaikan kepada pemerintah, Komisi II DPR RI, dan stakeholder terkait.

Hingga saat ini Bawaslu masih menunggu respons atau tanggapan dari beberapa pihak tersebut.

”Semoga hal ini bisa diselesaikan dengan baik. Bisa mendapatkan hasil yang terbaik. Inilah pekerjaan rumah penyelenggara Pemilu beserta para pihak-pihak yang terkait,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan serentak secara nasional pada tahun 2024.

Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.

Pada tahun yang sama atau sekitar sembilan bulan kemudian atau tepatnya pada 27 November 2024, Pemilihan Kepala Daerah untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota, digelar secara serentak di seluruh seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: Humas Bawaslu Kobi

Foto: Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI