Bawasu Kota Bima Rapat Internal, Evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan
|
Kota Bima – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menggelar rapat internal dalam rangka evaluasi pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) berkelanjutan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (18/8/2026).
Pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan seluruh informasi partai politik selalu up to date, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan. Selain itu, data keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai juga menjadi bagian penting yang dimutakhirkan, termasuk data keanggotaan dan keberadaan kantor tetap partai politik.
Anggota Bawaslu Kota Bima Kordiv Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS), Khairul Amar menjelaskann, Pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari mandat konstitusional Bawaslu dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas. Pelaksanaan pengawasan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dasar hukum utama pengawasan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, termasuk aspek administrasi kepesertaan partai politik.
Bawaslu telah menetapkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik. Surat edaran ini menjadi acuan teknis bagi jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan dalam melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh partai politik.
Pengawasan terhadap pemutakhiran data Parpol oleh Bawaslu sangat penting karena data yang tidak valid kerap menjadi akar sengketa antara peserta pemilu dan penyelenggara. Dengan pengawasan sejak dini, partai politik didorong untuk mematuhi prosedur pelaporan dan memperbarui data secara benar, lanjut Khaiorul Amar
“Pada saat pemilu tiba dan bahkan sebelum pemilu itu kemudian dilaksanakan. Tujuan utamanya sama sama sekalian untuk menjaga akurasi Data sebagai fondasi utama verifikasi administratif,” ugkap Khairul Amar.
Selain itu, Kordiv P2PS ini juga menyinggu persoalan yang kerap kali terjadi yakni pencatutan nama warga secara sepihak oleh parpol sebagai anggota maupun pengurus partai politik dan ini sangat merugikan bagi masyarakat.
Melalui pemutakhiran data Parpol yang berkelanjutan dan pengawasan yang optimal, diharapkan penyelenggaraan Pemilu ke depan semakin akurat, transparan, dan berintegritas
Penulis: Marwan's
Foto: Screenshoot Zoom Meeting Bawaslu Kota Bima