Lompat ke isi utama

Berita

Ciptakan Lembaga yang Bersih, Bawaslu Perkuat Zona Integritas

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Inspektorat Utama menuju WBK/WBBM, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Inspektorat Utama menuju WBK/WBBM, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungannya sebagai upaya menciptakan lembaga yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan pentingnya peran Inspektorat mengawasi mulai proses perencanaannya, bukan hanya di akhir.

“Kami berharap pembangunan Zona Integritas ini dapat menjadikan Inspektorat semakin baik dalam pemeriksaan. Tidak hanya di hilir, tapi sejak tahap perencanaan Inspektorat harus dilibatkan agar seluruh proses bisa terawasi dengan baik dan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan,” katanya saat Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Inspektorat Utama menuju WBK/WBBM, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Bagja juga mengingatkan seluruh jajaran baik itu pimpinan maupun ASN akan pentingnya peningkatan kapasitas dan integritas. Menurutnya, keberhasilan pembangunan ZI akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja pengawasan.

“Dengan ZI dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), kita harapkan ada perbaikan struktur, infrastruktur, dan regulasi yang lebih mendukung sehingga kinerja pengawasan dan audit di Bawaslu semakin optimal,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Utama Bawaslu Rini Wartini menjelaskan pembangunan ZI merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini juga selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

“Sejalan dengan hal tersebut, Kemenpan RB telah menetapkan regulasi khusus tentang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang diperkuat dengan Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui dengan Permenpan Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini menjadi landasan kuat bagi instansi pemerintah, termasuk Bawaslu, untuk membangun unit kerja percontohan reformasi birokrasi,” jelas Rini.

Dalam penandatanganan tersebut hadir pula Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady yang ikut menyaksikan pengambilan komitmen tersebut

Penulis: Humas Bawaslu Kobi

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI