Hadir di Kampanye Sandi, Wawali Diperiksa Bawaslu
|
Kota Bima, Bimakini.- Lantaran ikut hadir dalam kampanye Calon Wakil Presiden Nomor 02, Muhammad Sandiaga Salahuddin Uno beberapa waktu lalu, Wakil Wali (Wawali) Kota Bima, Feri Sofiyan, SH diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, Rabu (27/3) siang.
\n\n\n\nDengan seragam hitam-putihnya, orang nomor dua di Pemerintahan Kota Bima tersebut tiba di Bawaslu pukul 11.00 Wita. Pemeriksaan berakhir pukul 13.10 Wita untuk memberikan klarifikasi terkait ihwal kehadirannya dalam kampanye terbatas tersebut.
\n\n\n\nBegitu melihat wartawan, politisi kawakan Partai Amanat Nasional (PAN) ini langsung menyapa. Saya diundang Bawaslu untuk klarifikasi terkait kehadiran saya di acara Sandiaga Uno Minggu kemarin," jelasnya dengan raut tersenyum.
\n\n\n\nMenurut Wawali kehadirannya tersebut, karena dirinya diundang oleh panitia acara sebagai Wakil Wali Kota Bima, bukan sebagai Parpol ataupun kepentingan lainnya.
\n\n\n\n"Jadi kapasitas saya hadir disana sebagai Wakil Wali Kota saja. Saya sebagai pembina politik di daerah ketika ada tamu, maka tuan rumah menyambutnya," jelas mantan Ketua DPRD Kota Bima tersebut.
\n\n\n\nLebih jauh ditegaskannya, jika kehadirannya dalam acara kampanye Cawapres Sandiaga Uno tersebut murni karena bagian dari Pemerintahan Kota Bima.
\n\n\n\nSementara itu Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin, SPdI yang dikonfirmasi mengaku, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Wawali. "Jadi kami menemukan beberapa pelanggaran. Ada ASN dan termasuk kehadiran Wakil Wali Kota," ungkapnya.
\n\n\n\nSebelum melakukan klarifikasi paparnya, pihaknya sudah melakukan pembahasan ditingkat Gakumdu. Karena diduga adanya unsur Tindak Pidana Pemilu. Hingga akhirnya diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan menyusun kajian. "Ini adalah klarifikasi pertama dan masih dalam tahap penyelidikan," tegasnya.
\n\n\n\nDalam klarifikasi ini pihaknya mengaku sudah mengundang beberapa pihak.
\n\n\n\nSebelum Wawali, katanya, pihaknya sudah melakukan klarifikasi atau mengundang Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (APU) untuk mengetahui prosedur pengajuan cuti kepala daerah jika ingin mengikuti kampanye. Juga klarifikasi terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima, Sakura yang dijadikan sebagai saksi. “Kami undang ibu Sakura itu sebagai saksi berdasarkan bukti yang kami miliki dan kumpulkan," ungkapnya.
\n\n\n\nPantauan BimaEkspres, selama proses klarifikasi terhadap Wawali, Bawaslu terus didampingi pihak Gakumdu. (IQO)
\n"