Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Bawaslu Kota Bima Dorong Validitas Data
|
Kota Bima - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menghadiri Rapat Koordiasi (Rakor) pemutakhiran data partai politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi partai politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 sekaligus Sosialisasi sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota, Kamis (18/12/2025) di aula KPU Kota Bima.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menegaskan bahwa pemutakhiran data parpol merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan tertib administrasi kepemiluan. “Pemutakhiran data parpol melalui Sipol harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan.
“Dengan data yang mutakhir, proses verifikasi pada tahapan pemilu mendatang dapat dilakukan lebih mudah dan efektif,” ujar Atina. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data kepengurusan parpol, termasuk perubahan struktur organisasi yang kerap terjadi, agar segera diunggah dan disesuaikan dalam aplikasi Sipol.
Sementara Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bima Idhar, menjelaskan Bawaslu memiliki peran langsung dalam proses pemutakhiran data parpol melalui akun Sipol sebagai viewer. Dengan demikian, Bawaslu dapat memantau progres pembaruan data secara transparan.
Idhar juga menyoroti parpol yang belum melakukan pemutakhiran data pada sipol, “Tidak ada satupun yang updating datanya sampai dengan rakor hari ini. untuk itu kami meghimbau kepada narahubung atau Liaison Ffficer parpol segera Update datanya”, ungkap Idhar.
Sedangkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Khairul Amar menegaskan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam pelaksanaan pemutakhiran data melalui Sipol.
Fokus pengawasan Bawaslu dalam pemutakhiran data parpol, antara lain perubahan kepengurusan, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan, domisili kantor, serta keanggotaan. Menurutnya, konsolidasi data ini penting untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi dan menjamin prinsip keadilan serta kesetaraan perlakuan antarpartai politik.
Lebih lanjut Khairul Amar menyikapi sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW juga sangat penting untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan pemahaman regulasi yang baik, diharapkan proses PAW anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya
Melalui rakor ini, Bawaslu Kota Bima berharap seluruh parpol dapat berpartisipasi aktif dalam melakukan pemutakhiran data secara akurat dan tepat waktu. Pemutakhiran data parpol yang berkelanjutan diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang tertib administrasi, transparan, dan berintegritas pada pemilu mendatang.
Penulis: Humas Bawaslu Kobi
Foto:Marwan's