Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Sosialisasi Pengawasan

Sosialisasi Pengawasan Pemilihan

Ketua Bawaslu Kota Bima Saat Membuka Sosialisasi Pengawasan bersama Stakeholder

Kota Bima - Jelang tahapan kampanye Bawaslu Kota Bima gelar sosialisasi pengawasan Pemilihan secara tatap muka bersama stakeholder, Selasa (24/9/2024) di Ruma Dining Kota Bima.


Sosialisasi ini diikuti oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 2024 dari unsur TNI, Polri, Pemerintah Kota Bima, Ketua & Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Koordinator Sekretariat Panwascam, dan Staf Bawaslu sebagai peserta. 


Ketua Bawaslu Kota Bima Atina, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk mempersiapkan tahapan kampanye yang akan dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Hal ini diharapkan agar Pokja memiliki satu langkah dan satu persepsi dalam memahami pengawasan tahapan kampanye.


Atina berharap, agar stakeholder yang tergabung dalam Pokja dapat bersama-sama mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Bima, apalagi pasangan calon (paslon) sudah ditetapkan dan sudah memiliki nomor urut.
Ketua Bawaslu juga mengingatkan agar menghindari politik identitas, mengatasnamakan suku, ras dan agama yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.


"Saat ini  sudah ada beberapa yang memainkan jargon-jargon yang mengarah ke politik identitas. Kami harap hindari hal-hal seperti itu, termasuk kampanye di fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah dan lainnya," ungkap Atina.


Atina juga menekankan untuk  mengedepankan pencegahan dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilihan.
"Kita cegah dulu, jika tidak diindahkan maka kita lakukan penindakan", tutup Atina.


Sementara Anggota Bawaslu Kota Bima, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P2PS) Khairul Amar mengatakan, pada tahapan Pemilihan banyak hal yang harus disiapkan, terutama pada tahapan kampanye serta bagaimana prosedur pengawasan yang akan kita lakukan.


Dijelaskan Khairul Amar, sebagaimana PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye, terkait penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Bawaslu hanya mengawasi jika tidak sesuai dengan ketentuan maka Bawaslu akan meneruskan dan atau merekomendasikan ke KPU.


"KPU lah yang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penertibkan APK maupun APS", ungkap Khairul Amar.


Turut hadir dalam sosialisasi tersebut dua narasumber Dr Muhammad Hasyim dan Anggota KPU Kota Bima Amirulmukmin.

Penulis: Humas Bawaslu Kobi

Foto: Marwan's