Lompat ke isi utama

Berita

Ketua dan Kordiv P2PS Bawaslu Kota Bima Ikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran

Ketua dan Kordiv P2PS Bawaslu Kota Bima Ikuti Rakernis Penanganan Pelanggaran
\n\n\n\n\n

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran gelombang tiga yang dipusatkan di Hotel Mercure Batavia Jakarta, tanggal 14-17 November 2022. Rakernis gelombang III ini dibuka langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (14/11/2022) malam, dan dihadiri Anggota Bawaslu RI Puadi dan diikuti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota dari sejumlah provinsi. \\

\n\n\n\n

Sementara Bawaslu Kota Bima dihadiri dan diikuti oleh Ketua Muhaemin dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Asrul Sani.

\n\n\n\n

Dalam pembukaan, Rahmat Bagja mengingatkan bahwa pemilu 2024 adalah pemilu yang komplek sehingga membutuhkan kesiapan dari jajaran Bawaslu untuk menghadapinya.

\n\n\n\n

Kita ini sebagai sistem yang mendorong kerja-kerja penyelenggara pemilu menjadi baik khususnya KPU. Oleh karena itu komunikasi dan koordinasi menjadi penting dilakukan, termasuk dalam menyampaikan jadwal verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU di semua tingkatan.

\n\n\n\n

"Pelanggaran pemilu bisa terjadi di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, karena itu Bawaslu harus siap menghadapinya.

\n\n\n\n

Kesiapan kita harus maksimal untuk mewujudkan rasa keadilan dengan menyelesaikan dan menangani setiap pelanggaran pemilu yang terjadi," harapnya.
Rapat kerja teknis ini sebagai upaya Bawaslu dalam memperkuat SDM Pengawas untuk melaksanakan tugasnya dalam menegakan keadilan bagi semua.

\n\n\n\n

"Pengawas Pemilu harus mampu menguasai peraturan perundangan undangan terkait pemilu, perbawaslu, peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya," ingat Bagja.

\n\n\n\n

Sementara Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Puadi meminta pengawas pemilu memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam melakukan pengawasan. Pengawas harus lebih pintar dari yang diawasi. Untuk itu, dia meminta pengawas pemilu, mempelajari dan memahami seluruh aturan tentang pemilu, baik Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU).

\n\n\n\n

Dijelaskan Puadi, pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Penanganan Pemilihan Umum, akan menjadi pintu masuk persoalan kode etik penyelenggara pemilu. Misalnya, pada pasal 44 ayat (1) berbunyi, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP.

\n\n\n\n

Lalu dia menambahkan, ayat (2) menjelaskan, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota, selanjutnya ayat (3) Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan/atau KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota.

\n\n\n\n

"Terkait dengan pengawasan tahapan, jangan ada pengawas pemilu yang tidak tahu tentang PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sebab kita akan mengawasi tugas dan kewenangan KPU seiring dengan tahapan yang sedang berjalan," katanya saat Rakernis Penanganan Pelanggaran gelombang tiga di Jakarta, Senin (14/11/2022).

\n\n\n\n

Dalam Rakernis tersebut, Puadi juga menyebutkan tiga catatan penting penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Pertama, kata dia, penyelenggaraan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah dilakukan pada tahun yang sama, meskipun tanggal pemungutan suaranya berbeda. Kedua, sisi teknis membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian pertahapan membutuhkan waktu yang lama. Ketiga, potensi persoalan yang sama dengan pemilu dan pilkada sebelumnya, sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan.

\n\n\n\n

"Pengawas Pemilu harus siap menghadapi berbagai tantangan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," tutup Puadi. (Humas Bawaslu Kobi)

\n\n\n\n\n\n\n\n\n"