Komitmen Pengelolaan Dana Hibah Sesuai Aturan, Bawaslu Kota Bima Gelar Bimtek Penguatan & Pelatihan Pengelolaan Keuangan
|
Kota Bima-Sebagai wujud komitmen dalam pengelolaan dana hibah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubermur, Walikota & Wakil Walikota Bima tahun 2024 di daerah, Bawaslu Kota Bima menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan dan Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi Panwas se Kota Jum’at-Sabtu, (19-20/7/2024) di Hotel Marina Inn.
Anggota Bawaslu Kota Bima sekaligus kordiv. Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa (P2PS) Khairul Amar menjelaskan, tujuan dari Bimtek ini adalah untuk terciptanya ketertiban pengelolaan keuangan (dana hibah) di lingkungan Bawaslu dengan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu sebagai lembaga pemerintah wajib melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, kata Khairul Amar saat mebuka kegiatan Bimtek tersebut.
Pengelolaan dana Hibah di lingkungan Bawaslu tidak bisa lepas dari Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023 tentang pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024.
“Pengelolaan dana hibah harus sesuai aturan terutama standar biaya masukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, jangan sampai melenceng dari aturan pedoman tersebut,” tegasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari Bank mandiri Cabang Bima, BPKAD Kota Bima, Inpektorat Kota Bima dan Bakesbangpol Kota Bima yang masing-masing menjelaskan tentang Tata Cara Pengunaan MCM, Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan, Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Hibah.
Penulis: Humas Bawaslu Kobi
Foto: Marwan's