Lompat ke isi utama

Berita

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bima Ikuti Diskusi Renstra Bawaslu Secara Daring

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bima Ikuti Diskusi Renstra Bawaslu Secara Daring
\nKoordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bima Subhan, ST mengikuti Sosialisasi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024\n\n\n\n

Kota Bima, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Bima Subhan, ST mengikuti Sosialisasi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024 secara daring. Kegiatan tersebut digelar Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, yang diikuti Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota se-Indonesia, Senin (03/05/2021).

\n\n\n\n

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini diselenggaran dalam rangka sosialisasi keputusan Ketua Bawaslu nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan rencana strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2020-2024.

\n\n\n\n

“Setidaknya ada dua arah kebijakan rencana strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 ke depan, yaitu jangka menengah, berkaitan dengan penguatan fungsi pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa proses pemilu, serta menyangkut peningkatan dukungan manajemen, dan dukungan struktur kelembagaan pengawas pemilu. Sementara arah kebijakan jangka pendek meliputi fokus kebijakan penganggaran, upaya pemulihan sosial-ekonomi dan reformasi, serta penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) berdasarkan pedoman dan regulasi sesuai dengan konsep penganggaran berbasis kinerja”

\n\n\n\n

Dirinya juga berharap kegiatan ini dapat memaksimalkan tercapainya tujuan dan sasaran strategis Bawaslu dalam bentuk pelaksanaan program/kegiatan yang telah disusun berdasarkan indikator dan target kinerja setiap tahun,” harapnya.

\n\n\n\n

Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI dalam materinya mengatakan dalam perspektif struktur, regulasi, dan historis tersebut, Bawaslu menyusun kerangka harapan dengan tujuan bahwa fungsi-fungsi pengawasan Pemilu, penegakan hukum Pemilu, penyelesaian administrasi Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, hendak diarahkan pada efektivitas pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu mendatang.

\n\n\n\n\n\n\n\n

“Renstra Bawaslu tersebut memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan program, kegiatan, indikator kinerja kelompok sasaran dan pendanaan UKE untuk mewujudkan visi, misi dan program ketua Bawaslu yang disusun berpedoman pada Renstra Lembaga”jelasnya.

\n\n\n\n

Menurutnya, Untuk mewujudkan hal tersebut, secara internal, Bawaslu melakukan perancangan kelembagaan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola administrasi pengawasan Pemilu, efektivitasnya kerangka hukum Pemilu, serta tugas, wewenang, dan kewajiban lain sebagaimana amanat peraturan perundang-undang, oleh karena mandat undang-undang mengharuskan Bawaslu memiliki kerangka kerja terstruktur, tersistematik, dan sistemik, tutupnya. (Humas Bawaslu Kota Bima)

\n"