Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv HP2H Bawaslu Kota Bima Jadi Narasumber di Podcast KPU

Narasumber Podcast

Anggota Bawaslu Kota Bima Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Idhar saat menjadinarasumber pada Podcast KPU Kota Bima,Rabu (24/12/2025).

Kota Bima - Aggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Bima) Kordiv. Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Idhar mejadi narasumber pada Podcast KPU Kota Bima dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024", Rabu (24/12/2025).

Pada kesempatan ini, idhar sampaikan beberapa hal terkait tantangan serta hambatan Bawaslu selama melakukan pengawasan pada tahapan pemilihan serentak 2024, terutama terkait keterbatasan akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) data pemilih.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memang mengatur keterbatasan akses, namun ada pengecualian untuk lembaga negara.

“Bawaslu dan KPU adalah Lembaga Negara dan sama-sama sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses data pmilih” ungkap Idhar.

Yang perlu diingat,bahwa persoalan data pemilih menjadi materi permohonan pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, lanjut idhar.

Selain itu, idhar juga menyoroti temuan bawaslu pada masa kampanye maupun masa pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi.

Idhar juga mengatakan partisipasi pemilih dalam pemilu tidak hanya ditunjukkan saat memberikan hak suara ke tempat pemungutan suara (TPS), melainkan berperan di seluruh tahapan.

"Pemilih tidak hanya datang ke TPS untuk memberikanhakpilih, namun dia juga ikut dalam seluruh tahapan termasuk partisipasi dalammelakukan pengawasan seluruh tahapan” ujar Idhar.

Diakhir podcast Idhar menegaskan, pengawasan pemilu yang baik itu  pengawasan yang melibatkan semua komponen. “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Penulis:Humas Bawaslu Kobi

Foto:Marwam's