Kordiv HPPS Bawaslu Kota Bima Mengikuti Rakor Pengelolaan JDIH Bawaslu
|
Mataram, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bima Muhaemin mengikuti kegiatan rapat koordinasi pengelolaan Jaringa Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota di Bawaslu Provinsi NTB.
\n\n\n\nRapat koordinasi tersebut terkait dengan bimbingan dan pola pengelolaan Jaringa Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota, Selasa (6/7/2021) di aula Bawaslu Provinsi NTB.
\n\n\n\nHadir dalam rapat koordinasi, Kordiv hukum, hubungan masyarakat (Humas) dan hubungan antar lembaga (Hubal), Kordiv data dan informasi (Datin) Provinsi NTB, dan Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi NTB.
\n\n\n\nDalam sambutannya Ahmad Darmawan, S.STP., MH mengatakan, kita harus lakukan perubahan karena selama ini pengelolaan JDIH masih belum optimal, sehingga harapannya dapat memperbaiki JDIH lagi sehingga tidak ada lagi hal-hal yg kurang walaupun belum didukung anggaran yg memadai”, tegasnya.
\n\n\n\nRapat Koordinasi Pengelolaan Jaringa Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota di Bawaslu Provinsi NTB\n\n\n\nSementara itu, Kordiv. Hukum, Humas dam Hubal Suhardi, S.IP., MH dalam arahannya mengatakan, jangan sampai pelayan publik jauh dari apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, selaku pelayan rakyat sebagai penyelenggara pemilu adalah untuk menyampaikan info yg dibutuhkan oleh masyarakat dengan sebaik baiknya. Hal ini merupakan tindak lanjut atas bimbingan teknis pengelolaan JDIH oleh RI sebelumnya.
\n\n\n\nSuhardi menambahkan, kita santai tetapi tetap serius ya dalam melakukan kegiatan hari ini. Ketika menyampaikan info harus diimbangi dengan cara yg menarik. Semoga pertemuan siang ini bisa dimanfaatkan mengenai tatacara pengelolaan JDIH”, ujarnya.
\n\n\n\nDari Bawaslu RI Staf Bidang Advokasi dan Dokumentasi Hukum Ayatullah menyampaikan materi diantaranta tentang dasar hukum JDIH Bawaslu seperti UU tentang keterbukaan informasi, UU Pelayanan Publik, Perpres tentang JDIH Nasional.
\n\n\n\nBeliau memaparkan, bawaslu sebagai lembaga non struktural wajib ikut membangun JDIH Nasional. Organisasi JDIH Bawaslu di bagi tiga, ada Bawaslu RI, Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Tutur Ayatullah.
Dalam rakor di ruang rapat Bawaslu NTB itu dilanjutkan dibuka ruang sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu Kordiv. Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu NTB. (Humas Bawaslu Kota Bima)