Kordiv SDMO Bawaslu Kota Bima Mengikuti Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
|
Mataram, Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Manusia, Organisasi Data dan Informasi (SDMO) Bawaslu Kota Bima Asrul Sani SE mengikuti kegiatan Sosialisasi di Bawaslu Provinsi NTB.
\n\n\n\nSosialisasi tersebut terkait Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum, Kamis (1/7/2021) di aula Bawaslu Provinsi NTB.
\n\n\n\nHadir dalam sosialisasi tersebut Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi NTB Itratip ST., MT sekaligus membuka kegiatan yang diikuti Kordiv SDMO 10 kabupaten kota di NTB.
\n\n\n\nDalam penyampaiannya Itratip, ST., MT mengingatkan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Bawaslu Provinsi dengan Bawaslu RI terkait Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang pedoman dalam pembinaan SDM Pengawas Pemilu.
\n\n\n\n"Rakor di Bawaslu RI itu dalam merumuskan pedoman teknis yang menjadi rujukan konkrit dalam pembinaan pengawas pemilu," katanya.
\n\n\n\nDikatakan Itratip, pembinaan tersebut sesuai dengan mandat yang diamanatkan UU Nomor 7 tahun 2017 mulai dari Bawaslu yang melakukan pembinaan dan pengawasan tugas pengawas pemilu di semua tingkatan. Sedangkan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwas Desa/Kelurahan juga melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkat dibawahnya.
\n\n\n\n"Kenapa perlu pembinaan? Ini sebagai mandat UU No. 7 tahun 2020 mengingat Bawaslu hingga Panwas Desa/Kelurahan bersifat hierarkis dan dalam mewujudkan pelaksanaan tugas pengawasan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu," jelas Itratip yang menjadi narasumber tunggal dalam sosialisasi.
\n\n\n\nDirinya juga menegaskan, dasar pelaksanaan pembinaan ini diantaranya peraturan DKPP No 2 tahun 2017, Perbawaslu Tata Cara dan Tata Kerja dan tugas lain yang diberikan Ketua Bawaslu.
\n\n\n\nPembinaan sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2020 meliputi peningkatan kapasitas pengawas pemilu melalui Bimtek, penyediaan wadah Konsultasi dan Diklat. Selain itu dilakukan pengawasan kinerja pengawas pemilu melalui supervisi, pemantauan, Evaluasi dan Sidak.
\n\n\n\n"Hal lain yang menjadi perhatian dalam Perbawaslu 15 tahun 2020 itu adalah penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas pemilu," terang Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi NTB.
\n\n\n\nItratip juga menambahkan, bahwa dalam penyelesaian pelanggaran kinerja memilki alur dan mekanisme tersendiri yang harus dipahami. Mulai dari penerimaan aduan, verifikasi pendahuluan, kajian hingga keputusan.
\n\n\n\nDalam keputusannya kata Itratip, apakah terdapat unsur pelanggaran kinerja atau tidak tedapat unsur pelanggaran kinerja. Jika ada unsur pelanggaran kinerja maka akan dinilai apakah itu masuk pelanggaran ringan, sedang atau berat yang masing-masing memiliki kriteria. Semua pelanggaran itu memilki bentuk sanksi yang berbeda mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan keras, pergantian Kordiv, larangan mengikuti kegiatan kedinasan.
\n\n\n\n"Yang paling berat adalah penonaktifan sementara, pergantian ketua, tidak dilibatkan dalam rapat pleno hingga diadukan ke DKPP. Namun bila tidak terdapat unsur pelanggaran kinerja maka dilakukan rehabilitasi," bebernya.
Dalam sosialisasi di ruang rapat Bawaslu NTB itu dibuka ruang sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu moderator staf SDMO Bawaslu NTB Putrasari. (Humas Bawaslu Kobi)