Korsek Bawaslu Kota Bima Ikuti Rapat Bersama Bawaslu RI
|
Kota Bima, Koordinator Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima Subhan ST mengikuti Rapat bersama Bawaslu RI.
\n\n\n\nRapat tersebut membahas terkait mekanisme pengadaan sewa kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota. Diikuti Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia, Rabu (19/1/2022) melalui zoom meeting.
\n\n\n\nPejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Bawaslu RI Waliaji dalam pengantarnya menjelaskan kegiatan rapat ini dalam rangka membahas pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, dan mekanisme pengadaan sewa kantor sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021.
\n\n\n\n"Pengelolaan pengadaan barang/jasa dan kegiatan sewa menyewa harus mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku", jelasnya.
\n\n\n\nLebih lanjut Waliaji mengatakan, dalam aturan tersebut memuat pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan mulai dari tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, sampai dengan pelaksanaan kontrak, serta pelaku pengadaan dan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
\n\n\n\n"Saya harap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengadaan barang/jasa berpedoman pada aturan yang berlaku", tutupnya
\n\n\n\nRapat tersebut dilanjutkan penyampaian materi dan dibuka ruang diskusi baik terkait pengadaan barang/jasa maupun hal lainnya yang dapat menunjang tugas dan kewenangan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
\n\n\n\n(Humas Bawaslu Kobi)
\n"