Mengenal PPID Bawaslu Kota Bima & Bagaimana Cara Permohonan Informasi?
|
Kota Bima - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menyediakan layanan keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebuah sarana resmi yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai informasi publik secara mudah, cepat, dan akuntabel.
Layanan ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk tahu dan mendapatkan informasi dari badan publik.
Melalui PPID, masyarakat tidak hanya bisa mengajukan permohonan informasi, tetapi juga mengajukan keberatan apabila informasi yang diminta tidak tersedia, serta memantau status permohonan mereka secara daring.
Dalam menjalankan fungsinya, PPID Bawaslu Kota Bima berpedoman pada Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Aturan ini mengatur tata kelola informasi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota agar pelayanan informasi publik berjalan sesuai kewenangan, transparan, dan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang terukur.
PPID Bawaslu Kota Bima menyediakan berbagai jenis informasi publik antara lain: Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi yang Dikecualikan.
Seluruh informasi ini dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan perlindungan data pribadi.
Bagaimana cara pengajuan informasi ke PPID Bawaslu Kota Bima? Simak penjelasannya berikut.
Tata Cara Pengajuan Informasi:
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik ke PPID Bawaslu Kota Bima dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1. Secara Online
Pengajuan informasi dapat dilakukan secara online melalui website resmi PPID Bawaslu Kota Bima https://ppid-bimakota.bawaslu.go.id/
Di situs tersebut, pengguna dapat mengisi formulir permohonan informasi, melacak status permintaan, dan membaca dokumentasi publik lainnya.
2. Hotline, Email, dan Surat
Pengajuan informasi dapat dilakukan juga melalui saluran Hotline PPID Bawaslu Kota Bima di Nomor +62 878 6490 9996 atau pengajuan dapat juga dikirimkan melalui surat pada alamat Bawaslu Kota Bima Jl. Ksatria, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda Kota Bima, 84115 atau mengirim email ke: bawaslukotabima2018@gmail.com
3. Secara Langsung (Offline)
Pengajuan informasi juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bima Jl. Ksatria, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Layanan dibuka pada jam kerja, Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Untuk lebih jelasnya, berikut alur tata cara permohonan informasi di PPID Bawaslu Kota Bima:
1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui aplikasi e-PPID, surat, email, telepon, atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
2. Pemohon mengisi formulir menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan.
3. Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi.
4. Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID.
5. Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas.
PPID Bawaslu Kota Bima berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan, serta menjamin hak warga dalam mengakses data dan dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui sistem ini, Bawaslu Kota Bima berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu yang jujur dan adil.
Penulis: Humas Bawaslu Kobi
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kobi