Pascaputusan MK 135, Bawaslu Dukung Perubahan Sistem Pemilu yang Lebih Baik
|
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan komitmennya untuk mendukung perubahan sistem Pemilu yang lebih baik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Putusan tersebut menjadi landasan penting untuk mengevaluasi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
“Putusan MK Nomor 135 ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu kita. Ini bukan hanya soal teknis, tapi juga soal memperkuat demokrasi melalui sistem yang lebih efisien dan berkeadilan,” kata Puadi dalam Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu yang digelar di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Ia menekankan bahwa pelaksanaan Pemilu sebelumnya menghadirkan sejumlah tantangan yang signifikan, antara lain tingginya angka suara tidak sah dan beban kerja berlebih bagi penyelenggara Pemilu. Karena itu, Bawaslu mendukung perbaikan yang membawa perubahan terhadap sistem demokrasi Indonesia.
"Posisi Bawaslu adalah menghormati putusan MK dan mendukung setiap perubahan yang membawa perbaikan terhadap sistem demokrasi Indonesia," ungkapnya.
Melalui diskusi ini, Bawaslu berupaya menghimpun masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan guna membangun sistem penegakan hukum Pemilu yang lebih ideal dan adaptif ke depan.
"Harapan kami perubahan desain ini tidak hanya menyentuh pada aspek teknis keserentakan tetapi juga menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem penegakan hukum Pemilu yang hingga kini masih memiliki banyaknya tantangan," pungkasnya.
Penulis: Humas Bawaslu Kobi
Foto: Dokumentasi Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI