Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas SDM, Bawaslu Kota Bima Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan Pemilu

Penguatan Kapasitas SDM, Bawaslu Kota Bima Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan dan Pemilu
\nFoto kegiatan rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemiluhan dan Pemilu, (22/7/2021)\n\n\n\n

Kota Bima, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menggelar rapat pengelolaan barang dugaan pelanggaran pelanggaran Pemilihan Umum atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kamis (22/7/2021) di ruang rapat Bawaslu Bawaslu Kota Bima.

\n\n\n\n

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin, S.Pd.I, Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi Asrul Sani, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Idhar, S. Sos, Koordinator Sekretariat Subhan, ST dan Staf Sekretariatan Bawaslu Kota Bima.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin, S.Pd.I dalam arahannya mengatakan, kegiatan yang diselenggarankan ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 dan Surat edaran Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021.

\n\n\n\n


“Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan untuk membentuk unit pengelola barang dugaan pelanggaran pemilihan dan pemilu”, jelasnya.

\n\n\n\nArahan Ketua Bawaslu Kota Bima tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemiluhan dan Pemilu\n\n\n\n

Muhaemin mengungkapkan bahwa barang dugaan pelanggaran perlu dikelola secara tertib untuk mendukung proses penanganan pelanggaran Pemilihan Umum atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

\n\n\n\n

“Barang dugaan pelenggaran pada pemilihan dan pemilu dikelola oleh unit yang dibentuk Bawaslu Kota Bima”, ungkapnya.

\n\n\n\n

Lebih jauh Muhaemin mengatakan, seluruh barang dugaan Pelanggaran yang berada dalam penguasaan Pengawas dikelola oleh unsur pembina dari ketua dan anggota Bawaslu, unsur penanggung jawab dari anggota Bawaslu yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan Kepala unit dari pejabat yang ditunjuk.

\n\n\n\n

“Dikelola dari unsur pembina, penanggung jawab dan kepala unit yang ditunjuk”, terangnya.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Bima menjelaskan, barang dugaan pelanggaran diperoleh berdasarkan hasil pengawasan dan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Bawaslu, berbentuk uang, dan barang yang mempunyai hubungan langsung dengan pelanggaran dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran pemilu atau pelanggaran pemilihan.

\n\n\n\n

“Barang dugaan pelanggaran bisa berbetuk uang, barang dan alat yang digunakan untuk melakukan pelanggaran pemilihan dan pemilu”, jelasnya.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Bima menambahkan tindakan yang dilakukan unit pengelola barang dugaan pelanggaran ada 5, mencatat barang dalam buku register, Menyiapkan tempat untuk menympan barang. Apabila barang berupa uang,maka disimpan di bank milik pemerintah, Melakukan pengecekan secara rutin dan membersihkan barang, mengundang pemilik/pihak yang menyerahkan barang untuk mnegambil barang ke kantor bawaslu disertai berita acara pengeluaran dan dilakukan pengumuman, apabil pemilik/pihak yang menyerahkan tidak datang mengambil atau menolak menerima barang maka barang tersebut dimusnahkan disertai berita acara pemusnahan.

\n\n\n\n

“Mencatat, menyimpang, mengamankan, mengeluarkan dan memusnahkan”, jelasnya. (Humas).

\n"