Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Lembaga, Bawaslu Kota Bima Maksimalkan Pelayanan Data dan Informasi Publik

Penguatan Lembaga, Bawaslu Kota Bima Maksimalkan Pelayanan Data dan Informasi Publik
\nFoto Rapat Pelayanan Data dan Informasi Publik diruang Rapat Bawaslu Kota Bima, Kamis (14/07/2021)\n\n\n\n

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menggelar rapat optimalisasi pelayanan data dan infromasi publik di ruang rapat Bawaslu Kota Bima, Rabu (14/07/2021).

\n\n\n\n

Hadir dalam rapat tersebut Asrul Sani, SE Kordiv. SDMO, Data dan Informasi, Idhar, S. Sos Kordiv. PHL dan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Bima.

\n\n\n\n

Dalam arahannya Asrul Sani menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan layanan data dan informasi sehingga dapat meningkatkan layanan informasi publik yang berkualitas sesuai dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

\n\n\n\n

“Wajib bagi Bawaslu melayani dan memberikan data dan informasi kepada masyarakat”, katanya.

\n\n\n\n

Dikatakan Asrul Sani lewat rapat hari ini, saya menyampaikan bahwa semua data yang dapat diinformasikan kepada publik harus tersedia dan bisa diakses oleh masyarakat dengan mudah.

\n\n\n\n

“Dalam pelayanan data dan informasi harus ada yang bertanggung jawab”, terang Kordiv. SDMO Bawaslu Kota Bima.

\n\n\n\n

Asrul Sani juga menegaskan, ada sekitar 67 data yang tidak bisa kita sampaikan kepada publik, diantaranya seperti rahasia pribadi, rahasia lembaga, dan rahasisa negara.

\n\n\n\n

“Kita harus memahamai batasan data yang mana yang bisa dipublikasikan dan tidak bisa dipublikasikan”, bebernya.

\n\n\n\n

Lebih lanjut, Asrul Sani menyatakan dalam perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 telah diatur tentang tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

\n\n\n\n

“Mengatur tentang kewajiban, tugas, wewenang, pola hubungan dan jenis informasi publik”, tutupnya.

\n"