Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Bagja Tekankan Pentingnya Perbaikan Pengawasan untuk Pemilu Mendatang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan arahan dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Kepulauan Riau, Jumat (5/9/2025)

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menyampaikan arahan dalam Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Kepulauan Riau, Jumat (5/9/2025)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta masukan dari berbagai pihak guna memperbaiki kualitas Pemilu, khususnya pada aspek pengawasan di masa mendatang.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa hingga kini evaluasi pasca Pemilu belum dilakukan secara serius oleh penyelenggara, padahal hal itu sangat penting untuk melihat kelemahan yang terjadi dan memperbaikinya di Pemilu berikutnya.

“Masukan dari berbagai pihak sangat menentukan arah perbaikan. Harapannya, pengawasan Pemilu akan lebih baik di Pemilu yang akan datang,” ujar Bagja dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Kepulauan Riau, Jumat (5/9/2025).

Menurut Bagja, evaluasi tidak hanya berdampak pada aspek teknis, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjamin kedaulatan rakyat dan kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup tiga tahapan penting. Pertama, Pre-Election yang meliputi perencanaan dan seleksi penyelenggara sebelum hari pemungutan suara. Kedua, Election Day yang mencakup pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara. Ketiga, Post-Election yakni evaluasi terhadap sistem dan mekanisme pemilu untuk menghadapi pemilu berikutnya.

“Post-election ini hampir belum dilakukan secara serius oleh penyelenggara pemilu. Padahal, ini sangat penting untuk memperbaiki kualitas Pemilu ke depan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bagja juga menyampaikan sejumlah catatan penting, antara lain kebutuhan pengawas permanen di tingkat kabupaten/kota, peningkatan patroli pengawasan di masa tenang, hingga perbaikan sistem seleksi penyelenggara Pemilu yang kerap menimbulkan masalah menjelang hari pemungutan suara.

Selain itu, ia menekankan pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur agar rekomendasi Bawaslu dipandang sebagai keputusan mengikat bagi KPU. Bawaslu juga menilai perlunya jeda waktu yang lebih panjang antara Pemilu Nasional dan Pilkada, minimal dua tahun, agar penyelenggara dapat bekerja lebih efektif.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dukungannya terhadap langkah perbaikan penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, peningkatan kualitas pemilu membutuhkan kerja bersama semua pihak.

“Demokrasi adalah proses panjang dan penuh tantangan. Perbaikan butuh sinergi tiga pilar yakni regulasi, struktur, dan kultur. Jika kultur tidak berubah, maka setiap lima tahun kita hanya akan mengulang evaluasi tanpa menghasilkan perbaikan,” tegasnya

Penulis: Humas Bawaslu Kobi

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI