Lompat ke isi utama

Berita

Rakornas Data dan Informasi, Pusdatin Sebagai Pusat Saraf Kelembagaan Bawaslu

Anggota Bawaslu RI Dr Puadi SPd MSi.

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Bidang Data dan Informasi Gelombang I di Makassar, Selasa (16/9/2025).

Kota Makassar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, Atina mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Data dan Informasi Gelombang I di Kota Makassar, 16 - 18 September 2025. 

Rakornas tersebut, dihadiri langsung oleh Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP&Datin), Dr Puadi SPd MSi. 

Rakornas ini menghadirkan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berada pada wilayah Indonesia tengah dan Indonesia timur seperti Bali, NTB, Sulawesi, Kalimantan, NTT dan Papua. Dalam hal ini Bawaslu Provinsi NTB diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi, Umar Achmad Seth SH MH sedangkan Bawaslu Kota Bima di Hadiri oleh Ketua, Atina SH.

Dalam sambutannya Dr Puadi menegaskan, Rakornas bukan sekedar agenda rutin, tapi bagaimana eksistensi lembaga Bawaslu harus dipertahankan. Satu di antaranya, bagaimana data dan informasi dikelola untuk kerja-kerja Bawaslu ke depan. 

Sejauh ini lanjutnya, data dan informasi dipahami hanya sebagai gudang simpan informasi, kumpulkan laporan dan menyimpan angka-angka.

"Akan tetapi ke depan, saya ingin Datin dijadikan sebagai pusat kecerdasan pengawasan pemilu," tegasnya. 

Artinya tambah Puadi, data tidak hanya menyajikan data tapi dikelola menjadi sebuah informasi dan pengetahuan. Ini juga sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yanh cepat. Termasuk pengambilan data yang akurat dalam pengawasan. 

Nantinya , ada big data yang berkaitan dengan seluruh divisi terintegrasi ke Datin sebagai pusat data. Sehingga data tidak lagi dianggap arsip saja. 

Transformasi ini tidak mudah. Tapi dimulai dari digitalisasi basis data pengawasan, laporan masyarakat, hasil pengawasan hingga penanganan pelanggaran dan sengketa. 

Juga, pemanfaatan analitik data. Dari data ini, Datin bisa memetakan pelanggaran, hingga memetakan potensi pelanggaran Pemilu di masa depan. Sehingga Bawaslu ke depan, mengutamakan pencegahan bulan sekedar penindakan. 

Puadi juga menegaskan, data pengawasan harus dikelola dengan prinsip keterbukaan informasi pada publik. Prinsip keterbukaan diterapkan, publik harus tahu apa saja hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu. 

"Penguatan kapasitas sumber daya manusia, dg teknologi analitik yg dilakukan oleh SDM di Bawaslu. Itu semua kunci dari transformasi Pusdatin ke depan sebagai pusat saraf kelembagaan Bawaslu," pungkasnya. 

Ketua Bawaslu Kota Bima

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Atina menyampaikan, persoalan data di Indonesia muncul pada semua instansi. Ini dikarenakan, belum adanya keseragaman standar pendataan dan sistem pengolahan data, sehingga setiap instansi atau lembaga mengeluarkan angka yang berbeda meskipun itu jenis data yang sama. 

"Kami melihat ada semacam ego sektoral dari instansi atau lembaga. Semoga Indonesia dalam satu data segera terwujud, karena Bawaslu yang memiliki kerja-kerja pengawasan juga sangat bergantung pada data. Seperti data penduduk yang terkorelasi pada data pemilih. Jadi tidak ada lagi, pemilih yang meninggal lima tahun lalu, masih muncul lagi pada tahun berikutnya pada data pemilih kita," jelas Atina. 

Selain membahas data dan informasi, Rakornas ini juga memberikan pembekalan kepada ketua dan anggota Bawaslu, bagaimana menjaga keamanan data dari serangan kejahatan berbasis digital. 

Termasuk bagaimana Bawaslu memaksimalkan tanggung jawabnya kepada publik, dengan menerapkan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

Penulis: Humas Bawaslu Kobi

Foto: Dok. Bawaslu RI