Tahapan Beririsan, Bawaslu & KPU Sepakat Pemilu dan Pilkada Ada Jeda
|
Kota Bima - Badan Pengawas Pemilihan Umum- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebaiknya tidak dilakukan di tahun yang sama.
Kesepahaman ini terlihat dalam diskusi publik yang digelar secara daring oleh Ikatan Alumni UII di Jakarta pada Rabu (18/6/2025), menyusul evaluasi atas beban penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang dinilai terlalu berat dari sisi teknis, logistik, dan pengawasan.
Bagja menjelaskan tahapan pemilu belum selesai, lalu tahapan pilkada serentak sudah dimulai. Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan fokus penyelenggara dengan beban yang berat dan ini berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.
"Tahapan pemilu belum berakhir, kemudian ada tahapan pilkada sudah di mulai. Untuk itu, Bawaslu mengusulkan adanya jeda antara pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak," katanya saat diskusi secara dari yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia secara daring, Rabu (18/6/2025).
Bagja mengusulkan jeda waktu sekitar dua tahun antara Pemilu dan Pemilihan. Ia berharap jeda tersebut akan memberi ruang yang cukup bagi penyelenggara untuk bekerja lebih optimal dan memastikan kualitas demokrasi tetap terjaga.
"Tidak bisa lagi disamakan seperti Pemilu 2020 ke bawah yang dilaksanakan secara bergelombang. Pilkada saat ini telah dilaksanaan serentak, dengan adanya jeda berharap akan memaksimalkan kerja penyelenggara dan pengawas pemilu baik KPU dan Bawaslu," tuturnya.
Bagja juga menjelaskan tantangan pengawasan pemilihan serentak 2024 silam. Diantaranya, kata dia, keterbatasan akses pengawasan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Pengawas pemilu tidak diberikan akses penuh atau akses sangat terbatas terhadap dokumen pencalonan yang diunggah dalam silon," jelasnya.`
Senada dengan itu, Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa desain Pemilu Serentak sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 perlu dievaluasi kembali, khususnya menyangkut rentang waktu pelaksanaannya
KPU telah meminta kepada pemerintah pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tidak dilakukan di tahun yang sama. Harapan tersebut, kata Idham juga telah disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPR RI.
“Kami, KPU berpandangan bahwa Pemilu dan Pilkada tidak dilakukan dalam waktu yang sama, karena masing-masing memiliki kompleksitas yang berbeda. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kualitas penyelenggaraan,” ungkap Idham.
Kesepahaman antara dua lembaga ini menjadi bagian penting dari proses evaluasi nasional terhadap sistem demokrasi elektoral Indonesia.
Penulis: Humas Bawaslu Kobi
Foto: Dokumentasi
Sumber: Bawaslu RI