Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Masalah DPS, Bawaslu Kota Bima Sampaikan Rekomendasi Kepada KPU

Terkait Masalah DPS, Bawaslu Kota Bima Sampaikan Rekomendasi Kepada KPU

Idhar, S.Sos Anggota Bawaslu Kota Bima Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H)

Kota Bima, Bawaslu Kota Bima menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Bima terkait sejumlah temuan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Bima.

Hal itu dijelaskan Anggota Bawaslu Kota Bima, Idhar, S.Sos yang juga Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Rabu (3/5/2023) di kantor Bawaslu Kota Bima.

Dikatakan Idhar, berbagai masalah terkait DPS adalah berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan jajaran Pengawas Pemilu baik Pengawas Kelurahan, Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Kota Bima.

“Setelah pencermatan, kami temukan adanya 210 pemilih yang sudah dicoklit oleh Pantarlih yang tidak tercantum dalam dalam DPS. Ini salah satu masalah yg kita temukan," katanya.

Selain itu kata Kordiv HP2H, Bawaslu Kota Bima juga menemukan adanya sejumlah masalah lainnya diantaranya, pemilih dengan elemen data yang berbeda, potensi pemilih ganda, pemilih meninggal dunia dan pemilih yang disusun tidak berdasarkan abjad.

"Ditemukan juga pemilih yang beda alamat dalam DPS yang diumumkan dengan E-KTP pemilih serta adanya pemilih dibawah umur," terang Idhar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Bima telah menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Kota Bima dengan nomor 01/PM 02.02K/05/2023 untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita sudah sampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Bima terhadap temuan terkait DPS ini," imbuhnya.

Idhar juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek namanya melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id. untuk memastikan telah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Sementara. (Humas Bawaslu Kobi).

Foto: Marwan'S