Untuk Menjamin Data Pemilih Akurat & Mutakhir, Bawaslu Kota Bima Ikuti Rapat Persiapan Pengawasan PDPB
|
Kota Bima - Badan PengawasPemilu (Bawaslu Kota) Bima mengikuti rapat persiapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring, pada Rabu (4/6/2025) di Kantor Bawaslu Jl. Ksatria Kelurahan Penatoi Kota Bima.
Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat sinergi serta memperjelas arah pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB termasuk Bawaslu MKota Bima yang diwakili oleh Kordiv Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Idhar beserta staf.
Anggota Bawaslu NTB sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan Parmas & Humas, Hasan Basri menyampaikan pentingnya peran pengawasan berkelanjutan untuk menjamin daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Hasan menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PDPB merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, ruang lingkup pengawasan Bawaslu dalam PDPB mencakup perencanaan program, pengawasan langsung dan tidak langsung, penerimaan dan tindak lanjut laporan masyarakat, supervisi, hingga pelaporan hasil pengawasan.
“Kita harus memastikan proses pemutakhiran data dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Hasan.
Hasan juga menekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara pemutakhiran PDPB.
“Saya saya harap sahabat-sahabat rajin berkoordinasi dengan KPU di wilayahnya masing-masing”
Ia juga menegaskan bahwa untuk menjamin validitas data pemilih, koordinasi tidak hanya sebatas dengan KPU, tetapi juga dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Lembaga Pemasyarakatan, serta Satuan Pendidikan.
Rapat ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat strategi pencegahan dan mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan, termasuk pemberian saran perbaikan administratif dan pencatatan temuan sebagai bentuk akuntabilitas pengawasan.
Sementara itu Kordiv HP2H Bawaslu Kota Bima, setelah daring menjelaskan sejauh ini Bawaslu Kota Bima sudah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Bima terkait PDPB ini. Rekapitulasi Data untuk Pemutakhiran sudah kami peroleh dari KPU.
“Rekapitulasi data sudah ada, hanya saja tidak dilengangkapi dengan By name & By address, dan ini akan kita sandingankan dengan data yang kita miliki,” Tutup Idhar.
Penulis: Humas Bawaslu Kobi
Foto: Marwan's