Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Bima Mengikuti Rakor Hasil Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan

Kordiv HP2H Bawaslu Kota Bima

Anggota Bawaslu Kota Bima Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Idhar saat mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi NTB secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (4/7/2026)

Kota Bima - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Sabtu (4/7/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan PDPB Triwulan II yang telah dilaksanakan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Semester I Tahun 2026 di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan diikuti oleh pimpinan dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Hasan Basri.

Dalam arahannya, Hasan Basri, menegaskan pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian dari amanat Undang-Undang yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh jajaran Bawaslu. Menurutnya, kualitas daftar pemilih menjadi salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, sehingga proses pengawasannya harus dilakukan secara berkelanjutan, akurat, dan berbasis data lapangan.

"Pengawasan PDPB merupakan amanat Undang-Undang yang wajib dilaksanakan oleh Bawaslu. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terakomodasi dalam daftar pemilih sehingga hak konstitusional mereka untuk memilih benar-benar terlindungi," tegas Hasan Basri.

Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap administratif semata, tetapi harus diperkuat melalui verifikasi faktual di lapangan agar setiap perubahan data pemilih dapat dipastikan kebenarannya.

"Seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota harus mengoptimalkan strategi pengawasan melalui pelaksanaan uji petik terhadap data pemilih. Selain itu, setiap saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota harus terus dipastikan tindak lanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Bima, Idhar memaparkan berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan pengawasan, hasil uji petik terhadap data pemilih, kendala yang ditemui di lapangan, hingga tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Kota Bima.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Bima menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akurasi dan validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan menjamin perlindungan hak pilih seluruh warga negara. Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang semakin berkualitas sehingga menjadi fondasi penting bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

Penulis: Marwan's

Foto: Marwan's